Tahapan SPMB SMP 2025 terbagi menjadi tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca penerimaan. Berikut rincian dari masing-masing tahapan:
Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Pemerintah Daerah melakukan kajian terhadap kapasitas daya tampung di setiap satuan pendidikan yang berada di wilayahnya.
Apabila sekolah negeri belum mampu menampung seluruh calon murid, Pemerintah Daerah perlu menghitung kapasitas tambahan yang tersedia di sekolah swasta maupun satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian lain di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah kemudian menetapkan jumlah daya tampung yang tersedia pada sekolah negeri, sekolah swasta, serta satuan pendidikan milik kementerian lain yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Pemerintah Daerah menyampaikan informasi mengenai kapasitas daya tampung masing-masing satuan pendidikan kepada masyarakat dalam pengumuman resmi pendaftaran penerimaan murid baru.
Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jumlah murid yang diterima tidak melebihi kapasitas daya tampung dalam informasi pendaftaran tersebut.
Pasca Penerimaan Murid Baru
Setelah proses penerimaan selesai, Pemerintah Daerah mengintegrasikan data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik, yang mencakup:
Integrasi ini dilakukan melalui laman resmi https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
Pemerintah Daerah juga wajib melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP wilayah setempat, paling lambat tiga bulan setelah penerimaan selesai dilakukan.
Selain itu, Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru, minimal satu kali setiap tahun, guna menjamin kesinambungan dan perbaikan proses di masa mendatang.
Demikian informasi seputar jadwal, tahapan, dan syarat pendaftaran SPMB SMP 2025. Semoga informasinya membantu ya, Ma!