Diimingi Diamond Free Fire, Anak di Papua Diminta Buat Video Porno

Hati-hati, Ma, pantau terus aktivitas game anak, ya

2 Desember 2021

Diimingi Diamond Free Fire, Anak Papua Diminta Buat Video Porno
play.google.com

Game online telah menjadi wadah bermain yang paling digemari banyak kalangan. Tidak hanya anak-anak, orang dewasa pun banyak yang kecanduan bermain game online.

Meski bermain game dapat berguna untuk refreshing atau menghilangkan rasa jenuh, tetapi game online juga memiliki berbagai dampak negatif, khususnya bagi anak-anak. Selain dapat mengganggu aktivitas belajar dan emosionalnya, anak juga bisa melakukan apa pun agar dapat memenuhi keinginannya dalam bermain game.

Seperti halnya di Papua, anak berusia sembilan tahun membuat video porno hanya karena diimingi diamond dalam sebuah game online Free Fire.

Hal tersebut berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri.

“Tersangka berbicara melalui game Free Fire dan tersangka mengiming-iming akan memberikan diamond, alat tukar premium yang berfungsi untuk mengoptimalkan tampilan dan performa pemain dengan membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban,” ujar Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Berikut informasi selengkapnya mengenai bocah di Papua buat video porno karena diimingi diamond Free Fire yang telah Popmama.com rangkum untuk Mama. Disimak, ya!

1. Kronologi kejadian

1. Kronologi kejadian
Pexels/soumil-kumar-4325

Kasubdit Dittipidsiber Bareskim Polri itu menjelaskan bahwa awal mulanya pelaku berinisial S berkenalan dengan salah satu korban inisal D melalu game online Free Fire. Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan nama akun Reza.

Kemudian, tersangka S mulai bermain game bersama korban (D), hingga akhirnya mulai mengobrol melalui game tersebut.

Setelah itu, keduanya melanjutkan obrolan melalui aplikasi WhatsApp dan dari situlah tersangka S mulai beraksi.

Tersangka memberikan janji kepada korban akan memberikan sekitar 500-600 diamond apabila sang korban mau mengirimkan foto telanjang tubuhnya.

Selain itu, tersangka juga memaksa untuk VCS (Video Call Sex) melalui WhatsApp. Apabila korban tidak menurutinya, tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban.

Editors' Pick

2. Orangtua korban menemukan video porno dan melaporkannya ke KPAI

2. Orangtua korban menemukan video porno melaporkan ke KPAI
kpai.go.id

Setelah memeriksa ponsel memilik sang anak, orantua korban (D) menemukan sebuah video porno. Kemudian, orangtua korban mulai memeriksa percakapan di WhatsApp hingga gallery sampah ponsel sang anak. Orangtua korban kembali menemukan video porno, tetapi telah dihapus.

Setelah ditanya, korban mengaku bahwa video tersebut dikirim oleh teman bermain game-nya dengan nama akun Reza atau S, sang tersangka.

Menurut Reinhard, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima laporan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 pada 23 Agustus 2021 tentang aduan konten negatif. Kemudian, laporan tersebut diterima dengan nomor LP/A/0574/IX/2021SPKT.Dittipidsiber Bareskrim pada 22 September 2021.

“Sekitar bulan Agustus 2021, salah satu orangtua korban (D) mencoba mengecek ponsel sang anak. Akan tetapi, D mengatakan ‘tunggu dulu’, sehingga menimbulkan kecurigaan orangtuanya. Saat diperiksa, orangtua D menemukan video porno dan percakapan WhatsApp berkonten dewasa,” ungkap Reinhard Hutagaol.

3. Sebelas anak menjadi korban kejahatan pelaku

3. Sebelas anak menjadi korban kejahatan pelaku
Freepik/master1305

Polisi menyebutkan bahwa tersangka S telah melakukan kejahatan seksual kepada 11 orang anak perempuan di bawah umur. Para korban pun tersebar di berbagai daerah, yaitu Jawa, Sumatera, Kalimatan, Sulawesi, dan Papua.

“Sebelas korban tersebut merupakan anak perempuan, berumur 9 sampai 11 tahun,” kata Reinhard Hutagaol.

Terdapat empat anak di antaranya sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, tujuh anak lainnya belum ditemukan identitasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, tersangka S dijerat Pasa 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Hukuman yang akan didapatkan paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang harus dibayar sebesar Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, tersangka S juga dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1; dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Tips mengatasi anak yang kecanduan bermain game

4. Tips mengatasi anak kecanduan bermain game
Pexels/rodnae-prod

Mengatasi anak yang kecanduan game online memang tidaklah mudah ya, Ma. Akan tetapi, Mama tetap harus bisa mengatasinya karena terlalu sering atau bahkan kecanduan bermain game online bisa menimbulkan banyak kerugian, baik kesehatan dan mentalnya.

Berikut cara mengatasi anak yang kecanduan game online yang bisa Mama lakukan di rumah.

  1. Membuat jadwal main game online yang ketat, sehingga anak bisa membagi waktu untuk bermain dan mengerjakan tugasnya.
  2. Ajak anak berbicara dan beritahu konsekuensi dari kecanduan bermain game online.
  3. Memberi batas waktu untuk bermain game online, misalnya 30 menit per hari, satu jam per hari, atau hanya boleh dilakukan saat hari libur saja.
  4. Jauhkan ponsel dari jangkauan anak jika bukan waktunya bermain game online.
  5. Berikan alternatif kegiatan lain yang lebih bermanfaat, seperti berenang, melukis, membaca buku, dan sebagainya.
  6. Dampingi anak saat bermain game online.
  7. Menjalani psikoterapi apabila dirasa sang anak semakin kecanduan bermain game online dan tidak bisa diatasi sendiri.

Itu dia informasi mengenai bocah di Papua buat video porno karena diimingi diamond Free Fire. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

The Latest