Ketika berada di jalan raya, kita dapat menemukan berbagai bentuk rambu lalu lintas. Umumnya, rambu lalu lintas memakai warna seperti kuning, biru, putih, dan merah yang masing-masing memiliki artinya sendiri.
Membuat rambu lalu lintas memiliki aturan tersendiri dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dalam peraturan menteri tersebut, rambu lalu lintas berarti salah satu perlengkapan jalan dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan dari empat bentuk tersebut.
Meski memiliki warna dan arti yang berbeda, semua rambu lalu lintas berfungsi untuk ditaati pengguna jalan agar lalu lintas lancar dan tidak terjadi kecelakaan.
Apa saja ya fungsi rambu lalu lintas yang ada? Di bawah ini Popmama.com sudah merangkum fungsi rambu lalu lintas di jalan raya yang perlu diketahui. Yuk disimak!
