Bolehkah Anak ke Mal dan Tempat Bermain Selama PPKM Level 3?

Demi keamanan kesehatan anak, patuhi peraturan di tempat umum untuk anak berikut ini

15 Februari 2022

Bolehkah Anak ke Mal Tempat Bermain Selama PPKM Level 3
Timeout.com

Kasus Omicron terus meningkat di Indonesia. Hal ini membuat beberapa daerah kembali pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Walau demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak seluruh warga agar tidak terlalu panik dan takut. 

Luhut pun masih mengizinkan masyarakat untuk bepergian ke tempat umum. Bahkan, para orangtua dan anak-anak  pun masih diizinkan untuk masuk mal dan tempat wisata. 

Tentunya hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan PPKM level 3 terbaru yakni Inmendagri nomor 9 tahun 2022. Hal ini guna keamanan dan kesehatan orangtua dan anak saat sedang beraktivitas di luar rumah. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.comtelah merangkum isi Inmendagri nomor 9 tahun 2022 terkait peraturan terbaru membawa anak ke mal dan tempat bermain. Simak yuk, Ma!

1. Peraturan masuk ke mal untuk anak 12 tahun ke bawah

1. Peraturan masuk ke mal anak 12 tahun ke bawah
Freepik/freepik

Dalam keadaan PKKM level 3 ini mal tetap dibuka. Mama dan si Anak pun masih tetap bisa mengunjungi mal-mal yang buka dengan persyaratan:

  • Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal dengan didampingi orangtua,
  • Menunjukkan bukti vaksin. Minimal telah melakukan dosis pertama. 

Editors' Pick

2. Peraturan masuk bioskop dan wahana bermain di dalam mal untuk anak di bawah 12 tahun

2. Peraturan masuk bioskop wahana bermain dalam mal anak bawah 12 tahun
Pixabay/Bru-nO

Selama di dalam mal, anak-anak mama juga bisa tetap bermain di wahana bermain dan menonton film di bioskop. 

Adapun peraturan terbaru terkait tempat bermain yang bisa dikunjungi anak adalah seperti berikut ini: 

  • Tempat bermain anak-anak dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35%
  • Anak yang ingin masuk ke dalam tempat bermain harus dalam kondisi sehat dan memperlihatkan bukti vaksin lengkap (dua kali suntik vaksin Covid-19). 

Sedangkan, peraturan untuk masuk ke dalam bioskop adalah sebagai berikut:

  • Setiap anak yang masuk ke dalam bioskop haru didampingi orangtua 
  • Sebelum masuk, Mama dan Anak harus menunjukkan bukti vaksinasi (minimal dosis pertama).

3. Peraturan staycation di hotel untuk anak di bawah 12 tahun

3. Peraturan staycation hotel anak bawah 12 tahun
Pexels/Rachel Claire

Di tengah merebaknya virus corona varian Omicron ini, Mama dan Papa juga masih boleh untuk melakukan staycation di hotel bersama anak-anak, dengan persyaratans eperti berikut ini: 

  • Anak-anak diizinkan masuk ke dalam hotel yang tidak menangani karantina
  • Sebelum masuk wajib menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil swab negatif. Swab antigen minimal dilakukan H-1 sedangkan swab PCR dilakukan H-2 dari waktu berkunjung ke hotel. 

4. Peraturan masuk ke area publik

4. Peraturan masuk ke area publik
Instagram.com/theplaygroundkemang

Mama dan Papa juga tetap diizinkan untuk membawa anak-anak yang masih di bawah 12 tahun untuk masuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, transportasi umum, dan area publik lainnya. 

Adapun peraturan yang harus ditaati yakni:

  • Anak-anak harus didampingi orangtua
  • Menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Jadi, selama PPKM level 3 ini, Mama dan Papa tetap bisa mengajak anak keluar rumah untuk bersenang-senang. Namun, tetaplah untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. 

Selain itu, alangkah baiknya untuk tidak terlalu sering mengajak anak ke tempat umum dan berkerumun dengan banyak orang. Hal ini guna menghindari penularan virus corona. 

Baca juga:

The Latest