Nadiem Ubah Aturan Batas Usia Anak Masuk SD Bukan 7 Tahun
Siap-siap Ma, ini batas usia anak masuk SD tahun ajaran baru
12 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jenjang pendidikan formal masyarakat Indonesia terbagi ke dalam beberapa tingkatan, sesuai usia anak. Sekolah Dasar atau SD adalah salah satu bentuk pendidikan formal untuk anak-anak di jenjang pendidikan dasar.
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, anak-anak yang akan memasuki jenjang pendidikan SD ini harus memenuhi syarat usia yakni 7 tahun.
Namun, belum lama ini terdapat pemberitaan terkait Mendikbud Nadim Makarim yang menyebutkan bahwa syarat usia anak masuk SD bukan lagi 7 tahun.
Untuk mengetahui faktanya, berikut Popmama.com rangkumkan informasi perubahan batas usia anak masuk SD.
Editors' Pick
1. Paling rendah 6 tahun
Sebenarnya, syarat usia untuk anak masuk SD masih berada di usia 7 tahun, Ma. Namun, batas paling rendahnya sendiri adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun ajaran berjalan.
Aturan batas usia anak masuk SD ini sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4.
Dari peraturan tersebut, sudah dijelaskan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagaimana disebutkan, yakni 7 tahun dan paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli.
2. Usia terendah harus disertai bukti kecerdasan
Untuk persyaratan usia paling rendah dalam peraturan yang dimaksudkan pada pasal tersebut, para orangtua bisa mengecualikan aturan ini juga menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun ajaran berjalan.
Namun, aturan batas usia anak masuk SD tersebut harus disertai dengan syarat kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon peserta didik atau anak itu sendiri.
Sebagai syarat membuktikannya, orangtua perlu melampirkan bukti berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Namun, jika memang tidak memungkinkan, rekomendasi juga bisa dilampirkan dari dewan guru di sekolah anak sebelumnya.