Usia Minimal Masuk SD Berubah, Kini Bukan 7 Tahun Lagi!

Usia berapakah yang ditetapkan Nadiem Makarim sebagai usia minimal masuk SD?

30 April 2024

Usia Minimal Masuk SD Berubah, Kini Bukan 7 Tahun Lagi
Freepik/odua

Tahun ajaran baru akan segera tiba. Tentu, hal ini membuat orangtua mixed feeling karena akan mengantarkan anaknya menuju jenjang pendidikan baru. Penerbitan aturan baru pun dilakukan oleh Kemendikbud terkait usia minimal masuk Sekolah Dasar.

Kabar ini tentu wajib diketahui oleh seluruh orangtua dan wali murid yang akan mendaftarkan putra-putrinya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Penerbitan aturan baru yang berlaku pun disebut akan menjawab kegalauan para orangtua yang memiliki usia belum mencapai 7 tahun pada PPDB yang akan datang.

Usia minimal dan maksimal untuk mengikuti PPDB diterapkan untuk melihat kesiapan belajar dari masing-masing anak.

Popmama.comtelah merangkum beberapa fakta menarik perihal usia minimal masuk SD berubah, kini bukan 7 tahun lagi. Selengkapnya, baca di artikel berikut ini.

Editors' Pick

Telah Diatur dalam Permendikbud

Telah Diatur dalam Permendikbud
Freepik/odua

Kebijakan usia minimal masuk Sekolah Dasar telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa usia minimal masuk SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun, Nadiem Makarim memberikan catatan bahwa yang diprioritaskan tetap anak yang telah berusia 7 tahun. Selain itu, ada pula keistimewaan lain yang diberikan Nadiem Makarim kepada anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

Kebijakan Khusus Bagi yang Memiliki Kecerdasan Lebih

Kebijakan Khusus Bagi Memiliki Kecerdasan Lebih
Freepik/pressfoto

Kecerdasan atau bakat istimewa yang dimaksud adalah bagi mereka yang memiliki kecerdasan lebih, sehingga bisa masuk ke Sekolah Dasar pada usia 5 tahun 6 bulan.

Dengan catatan, keistimewaan ini disertai surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang telah membenarkan kecerdasan anak tersebut.

Selain dari tenaga profesional, pembuktian ini juga bisa diberikan oleh dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.

Syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

Syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, SMA/SMK
Pexels/MaxFischer

Selain mengatur usia minimal peserta didik yang akan masuk SD, usia minimal masuk TK hingga SMA/SMK pun dijelaskan dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Berikut peraturan yang tertulis.

  1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
    - Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
    - Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
  2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi:
    - Syarat usia 7 tahun atau
    - Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki kesiapan psikis dan surat rekomendasi
  3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan
    - Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    - Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan
    - Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
    - Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
    - SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Itulah peraturan baru terkait usia minimal masuk SD hingga SMA/SMK yang telah ditetapkan oleh Permendikbud. Baik orangtua atau calon siswa perlu melakukan persiapan yang matang sebelum menyambut tahun ajaran baru. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca juga:

The Latest