Usia Minimal Masuk SD Berubah, Kini Bukan 7 Tahun Lagi!
Usia berapakah yang ditetapkan Nadiem Makarim sebagai usia minimal masuk SD?
30 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tahun ajaran baru akan segera tiba. Tentu, hal ini membuat orangtua mixed feeling karena akan mengantarkan anaknya menuju jenjang pendidikan baru. Penerbitan aturan baru pun dilakukan oleh Kemendikbud terkait usia minimal masuk Sekolah Dasar.
Kabar ini tentu wajib diketahui oleh seluruh orangtua dan wali murid yang akan mendaftarkan putra-putrinya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Penerbitan aturan baru yang berlaku pun disebut akan menjawab kegalauan para orangtua yang memiliki usia belum mencapai 7 tahun pada PPDB yang akan datang.
Usia minimal dan maksimal untuk mengikuti PPDB diterapkan untuk melihat kesiapan belajar dari masing-masing anak.
Popmama.comtelah merangkum beberapa fakta menarik perihal usia minimal masuk SD berubah, kini bukan 7 tahun lagi. Selengkapnya, baca di artikel berikut ini.
Editors' Pick
Telah Diatur dalam Permendikbud
Kebijakan usia minimal masuk Sekolah Dasar telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa usia minimal masuk SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Namun, Nadiem Makarim memberikan catatan bahwa yang diprioritaskan tetap anak yang telah berusia 7 tahun. Selain itu, ada pula keistimewaan lain yang diberikan Nadiem Makarim kepada anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
Kebijakan Khusus Bagi yang Memiliki Kecerdasan Lebih
Kecerdasan atau bakat istimewa yang dimaksud adalah bagi mereka yang memiliki kecerdasan lebih, sehingga bisa masuk ke Sekolah Dasar pada usia 5 tahun 6 bulan.
Dengan catatan, keistimewaan ini disertai surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang telah membenarkan kecerdasan anak tersebut.
Selain dari tenaga profesional, pembuktian ini juga bisa diberikan oleh dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.