Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) untuk menyelesaikan regulasi perlindungan anak di dunia digital, yaitu rencana membatasi akses media sosial berdasarkan usia.
Pada tahun 2021, Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa 89% anak berusia 5 tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, sehingga menyebabkan meningkatnya risiko terpengaruh konten yang berbahaya.
Lalu, apa saja yang termasuk konten-konten berbahaya tersebut? Berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi seputar konten apa saja yang harus dihindari terkait pembatasan media sosial untuk anak.
