Mama, sudahkah mendengar kabar terbaru dari dunia pendidikan Indonesia? Mulai tahun ajaran 2025/2026, tes calistung atau tes baca, tulis, dan hitung resmi dihapus dari persyaratan masuk sekolah dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Keputusan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan langsung diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui media sosial resminya.
Apa arti perubahan ini bagi Mama dan anak-anak yang sebentar lagi akan masuk SD? Yuk, simak penjelasan dari Popmama.com mengenai perubahan persyaratan SPMB tingkat SD!
