Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

SPMB SMP 2025: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftaran Murid Baru

sekolah
Freepik
Intinya sih...
  • Jadwal SPMB SMP 2025 diumumkan paling lambat Mei 2025, dengan penetapan murid baru pada Juni-Juli 2025.
  • Terdapat empat jalur SPMB SMP 2025, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
  • Syarat Pendaftaran SPMB SMP 2025 meliputi usia maksimal 15 tahun, syarat jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pendaftaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 untuk jenjang SMP sedang dipersiapkan daerah masing-masing.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen) telah mengeluarkan peraturan tentang SPMB yang sebelumnya dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Aturan telah disahkan pada 28 Februari 2025 untuk dijadikan dasar acuan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dan mendatang.

Aturan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 tertuang dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025. 

Berikut Popmama.com telah menyiapkan informasi seputar jadwal, tahapan, dan syarat pendaftaran SPMB SMP 2025

1. Jadwal SPMB SMP 2025

sekolah
Freepik

Jadwal dan transparansi pelaksanaan SPMB SMP 2025 akan diumumkan secara terbuka paling lambat Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi. Berikut rincian umum jadwal pelaksanaan SPMB 2025, antara lain: 

  • Pengumuman pendaftaran: Mei 2025.
  • Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan.
  • Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli 2025 (tergantung pada kalender pendidikan masing-masing daerah). 

Untuk jadwal lengkapnya, Mama bisa mengetahui dari sekolah sekolah yang dituju. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi.

Tujuan transparansi data adalah untuk memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka. 

2. Jalur SPMB SMP 2025

sekolah
Freepik/pressfoto

Terdapat empat jalur SPMB SMP 2025 menyesuaikan aturan yang ditetapkan. Adapun keempat jalur tersebut, antara lain: 

  1. Jalur Domisili: Mengutamakan murid berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
  3. Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA dengan perhitungan bobot nilai rapor prestasi akademik/non akademik serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.
  4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi murid yang orangtuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Calon murid baru beserta orangtua atau wali dapat memantau perkembangan informasi terkait SPMB SMP 2025 dengan cara datang langsung ke sekolah yang dituju, dinas pendidikan, atau platform resmi sekolah berkaitan. 

3. Syarat Pendaftaran SPMB SMP 2025

sekolah
Freepik/jcomp

Syarat Masuk SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan SD atau pendidikan bentuk lain sederajat.

Syarat Jalur Domisili

  1. Calon peserta yang mendaftar melalui Jalur Domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. Nama orangtua atau wali yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan nama yang ada pada dokumen lain seperti rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
  3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali dalam KK, maka KK terbaru tetap dapat digunakan apabila:
    • Orang tua/wali telah meninggal dunia,
    • Orang tua/wali telah bercerai, atau
    • Terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  4. Bukti kematian atau perceraian orang tua/wali harus ditunjukkan melalui akta resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
  5. Apabila calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti. 
  6. Kondisi tertentu yang dimaksud mencakup bencana alam dan/atau bencana sosial. 
  7. Surat keterangan domisili harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang serta dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat lain yang memiliki kewenangan sesuai domisili calon murid.
  8. Surat keterangan domisili harus memuat informasi bahwa calon murid telah tinggal di lokasi tersebut minimal selama satu tahun sejak surat diterbitkan, serta jenis bencana yang menyebabkan ketidaktersediaan KK.

Syarat Jalur Afirmasi 

  1. Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda).
  2. Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda.
  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
  4. Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:
  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial.
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Syarat Jalur Prestasi 

  1. Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran jalur prestasi, harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh kementerian. 
  2. Prestasi yang dimasksud terdiri atas:
  • Prestasi akademik
  • Prestasi non-akademik
  1. Prestasi akademik dapat berupa: 
  • Nilai rapor dari lima semester terakhir, atau
  • Prestasi yang diraih dalam bidang sains, teknologi, penelitian, inovasi, serta bidang akademik lainnya.
  1. Prestasi non-akademik meliputi:
  • Pengalaman menjabat sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan di lingkungan satuan pendidikan, atau
  • Pencapaian di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, maupun bidang non-akademik lainnya.
  1. Penilaian melalui proses kurasi tidak diberlakukan untuk nilai rapor dan pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah maupun organisasi kepanduan di satuan pendidikan.

Jika prestasi yang dimiliki belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau belum dikurasi oleh Kementerian, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

  • Pemerintah Daerah, atau
  • Unit kerja di Kementerian yang menangani bidang talenta dan prestasi, sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Pengajuan tersebut harus dilakukan paling lambat pada bulan April tahun berjalan.
  • Adapun pihak yang termasuk pemangku kepentingan meliputi calon peserta didik, penyelenggara lomba, satuan pendidikan pelaksana seleksi penerimaan murid baru (SPMB), serta pihak lainnya yang memiliki kepentingan terkait.

Syarat Jalur Mutasi

  1. Berpindah Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali

Siswa yang mendaftar jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali harus melampirkan:

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali.
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua//wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  1. Anak Guru

Siswa pendaftar jalur mutasi yang berasal dari anak guru harus melampirkan:

  • Surat penugasan orangtua sebagai guru.
  • Kartu Keluarga.

4. Tahapan seleksi SPMB SMP 2025

sekolah
Freepik/pvproductions

Tahapan SPMB SMP 2025 terbagi menjadi tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca penerimaan. Berikut rincian dari masing-masing tahapan: 

  1. Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru

Pemerintah Daerah melakukan kajian terhadap kapasitas daya tampung di setiap satuan pendidikan yang berada di wilayahnya.

Apabila sekolah negeri belum mampu menampung seluruh calon murid, Pemerintah Daerah perlu menghitung kapasitas tambahan yang tersedia di sekolah swasta maupun satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian lain di wilayah tersebut.

Pemerintah Daerah kemudian menetapkan jumlah daya tampung yang tersedia pada sekolah negeri, sekolah swasta, serta satuan pendidikan milik kementerian lain yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

  1. Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Pemerintah Daerah menyampaikan informasi mengenai kapasitas daya tampung masing-masing satuan pendidikan kepada masyarakat dalam pengumuman resmi pendaftaran penerimaan murid baru.

Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jumlah murid yang diterima tidak melebihi kapasitas daya tampung dalam informasi pendaftaran tersebut.

  1. Pasca Penerimaan Murid Baru

Setelah proses penerimaan selesai, Pemerintah Daerah mengintegrasikan data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik, yang mencakup:

  • Data identitas murid
  • Informasi satuan pendidikan asal
  • Informasi satuan pendidikan tujuan atau sekolah tempat murid diterima

Integrasi ini dilakukan melalui laman resmi https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.

Pemerintah Daerah juga wajib melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP wilayah setempat, paling lambat tiga bulan setelah penerimaan selesai dilakukan.

Selain itu, Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru, minimal satu kali setiap tahun, guna menjamin kesinambungan dan perbaikan proses di masa mendatang.

Demikian informasi seputar jadwal, tahapan, dan syarat pendaftaran SPMB SMP 2025. Semoga informasinya membantu ya, Ma!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Contoh & Ciri Gerak Manipulatif dalam Olahraga, Materi PJOK Kelas 4 SD

04 Des 2025, 18:38 WIBBig Kid