Perlindungan Identitas Anak dalam Publikasi Media Diatur Undang-Undang

KPAI dan Dewan Pers menekankan pentingnya hak anak dalam mendapatkan perlindungan identitas

14 Juli 2023

Perlindungan Identitas Anak dalam Publikasi Media Diatur Undang-Undang
Pixabay/LUNACOLOMBIANA

Adanya media elektronik saat ini membuat masyarakat dengan mudahnya mendapatkan maupun menyebarkan informasi. Tak terkecuali berita terkait kekerasan dan kriminal yang melibatkan anak-anak. Sebagai contoh, potongan video seorang anak dan istri yang dibakar oleh suami/ayahnya sendiri tersebar di media massa.

Dalam potongan video tersebut jelas menayangkan korban yaitu seorang anak, hal tersebut sangat disayangkan oleh KPAI karena menciderai hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas, ucap Diyah Puspitarini Anggota KPAI.

Lalu, bagaimana seharusnya publikasi berita kriminal yang melibatkan anak-anak?

Berikut ini Popmama.com merangkum informasinya.

1. Publikasi korban anak dilindungi dalam undang-undang

1. Publikasi korban anak dilindungi dalam undang-undang
Freepik

Dalam publikasi mengenai berita kriminal yang melibatkan anak-anak, hal ini telah diatur dalam undang-undang. Dilansir dari rilisan pers KPAI, pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Editors' Pick

2. Publikasi saksi anak juga diatur dalam undang-undang

2. Publikasi saksi anak juga diatur dalam undang-undang
Freepik
Ilustrasi

Bukan hanya korban anak yang haknya dilindungi undang-undang. Begitu pula dengan saksi anak. Hal ini termuat dalam amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.”

Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

3. Seruan Dewan Pers tentang pemberitaan kasus kejahatan susila

3. Seruan Dewan Pers tentang pemberitaan kasus kejahatan susila
Freepik/Rawpixel.com
Ilustrasi

Anak-anak merupakan kaum yang rentan terhadap kejahatan, tak terkecuali kejahatan susila. Selain KPAI, Dewan Pers pun sebenarnya telah mengatur perihal pemberitaan kasus kejahatan susila, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya. 

Hal ini termuat dalam laman Dewan Pers, yaitu Seruan Dewan Pers Nomor: 189/S-DP/VII/2013 Tentang Pemberitaan Kasus Kejahatan Susila. Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menekankan pentingnya untuk tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, seperti yang tercantum dalam pasal 5 Kode Etik Jurnalistik. 

4. Anjuran penggunaan sebutan lain yang merujuk pada korban

4. Anjuran penggunaan sebutan lain merujuk korban
Freepik

Dewan Pers menganjurkan penggunaan sebutan ”seorang perempuan”, ”seorang anak” atau ”korban” untuk menggambarkan ”identitas korban”. Hal ini sejalan dengan himbauan KPAI untuk media untuk merahasiakan identitas korban maupun saksi anak. 

Pemuatan gambar korban dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kerjanya, walaupun disamarkan atau diburamkan, masih berpotensi mengarah pada terungkapnya identitas korban. Karena itu, pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari.

5. Mencegah terjadinya kejadian serupa atau penyalahgunaan identitas korban

5. Mencegah terjadi kejadian serupa atau penyalahgunaan identitas korban
Freepik

Dewan Pers berharap, perlindungan terhadap korban tidak hanya meliputi identitas korban saja. Melainkan juga bagaimana pemberitaan tersebut disiarkan. 

Berita yang terlampau vulgar yang menggambarkan saat pelaku melakukan kejahatan susila terhadap korban, dapat menambah trauma dan penderitaan bagi korban, juga berpotensi menimbulkan copy cat, yaitu pelaku kejahatan baru yang terinspirasi oleh kejahatan yang terjadi sebelumnya. Pers tidak sepatutnya mengeksploitasi kasus kejahatan susila.

KPAI menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita yang sedang ditimpa kemalangan dengan tidak menyebarkan video anak korban dan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk penggalangan dana atau menyebarluaskan dengan tidak bertanggungjawab karena melanggar Undang-Undang ITE.

KPAI juga berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, tutup Diyah.

Baca juga:

The Latest