Bolehkah Zakat Kepada Anak Kandung?

group-image

Bolehkah Zakat Kepada Anak Kandung? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam yang mempertimbangkan pemberian zakat kepada anggota keluarga dekat. Dalam Islam, terdapat prinsip yang menegaskan bahwa zakat seharusnya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan di luar lingkaran keluarga. Namun, apakah ada pengecualian untuk memberikan zakat kepada anak kandung? Yuk, kita cari tahu!

Bolehkah Zakat Kepada Anak Kandung?

Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa seseorang yang memiliki kewajiban menafkahi orang tua dan anak keturunan tidak seharusnya menerima zakat dari mereka. Hal ini disebabkan karena zakat seharusnya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan di luar keluarga, bukan kepada keluarga dekat yang memiliki kewajiban menafkahi. Para ulama sepakat bahwa memberikan zakat kepada orang tua, anak, atau cucu sama saja dengan mengurangi tanggung jawab menafkahi mereka.

Di dalam al-Mughni (2/269), Ibnu Quddamah berkata, “Sedekah wajib (zakat) tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, tidak pula kepada anak. Ibnu al-Mundzir berkata, ‘Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh dibayarkan kepada kedua orang tua yang merupakan orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki sendiri. Sebab membayarkan zakat kepada mereka sama saja dengan ingin menggugurkan diri dari kewajiban menafkahinya. Selain itu, keuntungan dari zakat itu kembalinya kepada muzakki sendiri, seolah ia membayar zakat kepada dirinya sendiri. Tidak boleh pula muzakki memberikan zakatnya kepada anak-anaknya.’ Imam Ahmad berkata, ‘Kedua orang tua tidak boleh diberi zakat, tidak pula anak dan cucu, kakek ataupun nenek.’”

Adanya Pengecualian dalam Memberikan Zakat ke Anak

Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam hal ini. Pertama, jika orang tua atau anak sedang terlilit hutang, mereka boleh menerima zakat. Ini dikarenakan kewajiban membayar utang tidak dianggap sebagai bagian dari kewajiban menafkahi keluarga. Kedua, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk menafkahi orang tua atau anak, maka dalam kondisi tersebut, orang tersebut boleh memberikan zakat kepada mereka.

Pandangan ini juga didukung oleh beberapa ulama, seperti yang diungkapkan oleh Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah. Menurutnya, dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan zakat kepada orang tua, kakek, nenek, atau anak-cucu jika mereka dalam keadaan miskin dan orang tersebut tidak mampu menafkahi mereka. Begitu juga jika mereka terlilit utang, ingin membebaskan diri, atau berada dalam situasi tertentu yang membutuhkan bantuan finansial.

Dengan demikian, walaupun secara umumnya tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang tua atau anak keturunan, terdapat pengecualian tertentu sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang spesifik. Namun, perlu diingat bahwa tujuan utama dari zakat adalah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dan keputusan untuk memberikan zakat kepada keluarga dekat harus dibuat dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Apa Itu Zakat Maal

Zakat maal adalah salah satu dari dua jenis zakat dalam Islam. Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimum) setelah melewati satu tahun (hijri) di tangan pemiliknya. Zakat maal ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harta yang dimiliki, yang umumnya sebesar 2,5%.

Zakat maal diberlakukan pada berbagai jenis harta, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan harta lainnya yang dapat dihitung nilainya. Tujuan dari zakat maal adalah untuk menghapuskan kemiskinan dan mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata di antara masyarakat Muslim.

Larangan dalam Zakat Maal

  • Zakat maal tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat, termasuk orang tua, pasangan, anak-anak, cucu, kakek, nenek, dan saudara kandung. Ini karena zakat maal dimaksudkan untuk membantu orang yang membutuhkan di luar lingkaran keluarga.
  • Zakat maal tidak boleh digunakan untuk membangun masjid atau lembaga sosial seperti panti asuhan atau lembaga pendidikan. Zakat maal harus diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan.
  • Zakat maal tidak boleh diberikan sebagai hadiah atau upeti kepada seseorang. Ini bertujuan agar zakat maal tetap menjadi bentuk kepedulian sosial tanpa motif tertentu.
  • Zakat maal tidak boleh digunakan untuk membayar hutang pribadi seseorang. Zakat maal harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung.
  • Zakat maal tidak boleh disalurkan untuk kepentingan politik atau partai politik. Zakat maal harus benar-benar diberikan kepada orang yang membutuhkan tanpa adanya motif politik.

Itu dia jawaban dari pertanyaan Bolehkah Zakat Kepada Anak Kandung? Mama dan Papa harus hati - hati dan tidak boleh memberikan zakat kepada anak dengan alasan yang tidak dibutuhkan. 

Baca Juga: