Bolehlah Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri?

group-image

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Namun, seringkali muncul pertanyaan Bolehkah Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Simak penjelasannya berikut ini.

Bolehkah Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri?

Memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri tidak diperbolehkan dalam Islam. Zakat fitrah seharusnya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yang tidak memiliki cukup kebutuhan pokok untuk merayakan Idul Fitri. Orang tua yang mampu secara finansial tidak memenuhi syarat untuk menerima zakat fitrah dari anak-anak mereka.

Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama bulan Ramadan, serta untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Oleh karena itu, penerima zakat fitrah seharusnya adalah orang-orang yang membutuhkan, bukan keluarga yang mampu secara finansial.

Meskipun tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri, memberikan bantuan finansial atau memberikan hadiah kepada orang tua merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keberkahan dalam memberikan kepada orang tua merupakan nilai penting dalam ajaran Islam.

Dalil mengenai zakat fitrah dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Ibn Umar: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang-orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang buruk serta untuk memberi makan bagi orang-orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri tidaklah dibolehkan dalam Islam, namun memberikan bantuan finansial atau memberikan hadiah kepada orang tua adalah tindakan yang sangat dianjurkan. 

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan dan dosa serta membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.

Secara harfiah, "fitrah" berarti "kembali ke fitrah" atau "kembali ke keadaan semula". Dalam konteks zakat fitrah, fitrah merujuk pada kewajiban untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan, sehingga seseorang bisa merayakan Idul Fitri dengan murni dan suci.

Zakat fitrah diwajibkan sebagai wujud syukur atas karunia Allah SWT yang telah diberikan kepada umat Muslim untuk menyelesaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak, dengan memberikan bantuan makanan atau uang kepada fakir miskin.

Panduan Membayar Zakat Fitrah

1. Menentukan Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat. Di Indonesia, zakat fitrah sering diukur berdasarkan harga 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya seperti gandum atau kurma. Besaran ini biasanya ditetapkan oleh otoritas agama setempat atau lembaga amil zakat yang sah.

2. Menghitung Jumlah Orang yang Wajib Membayar

Setiap Muslim dewasa dan anak-anaknya yang sudah memiliki penghasilan sendiri diharuskan membayar zakat fitrah. Jumlah anggota keluarga yang wajib membayar zakat fitrah dapat dihitung, dan setiap individu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.

3. Membayar Zakat Fitrah

Setelah menentukan besaran zakat fitrah dan jumlah orang yang wajib membayar di rumah tangga, selanjutnya adalah membayarnya sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan memberikan makanan pokok atau uang kepada yang berhak menerima zakat.

4. Menggunakan Zakat Fitrah dengan Bijak

Penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin atau mereka yang tidak memiliki cukup untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. Disarankan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat yang terpercaya atau langsung kepada mereka yang membutuhkan.

Dasar hukum zakat fitrah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, di mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, "Wajib atas setiap muslim membayar zakat fitrah, sebesar satu sha’ (sekitar 3 liter) kurma atau gandum pada diri sendiri, orang tua, anak-anak, budak dan orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah jawaban dari pertanyaan Bolehlah Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Semoga dari penjelasan di atas, kamu bisa lebih bijak menentukan dan membayar zakat fitran dengan baik dan benar.

Baca Juga: