Ada 16 Tersangka, Siapa yang Korupsi 271 Triliun?

group-image

Dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah menggemparkan publik. Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus ini, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun selama periode 2015-2022. Dua figur penting dalam dunia bisnis, yakni Helena Lim dan Harvey Moeis, juga terlibat dalam perkara ini. Ada 16 Tersangka, Siapa yang Korupsi 271 Triliun?

 

Ada 16 Tersangka, Siapa yang Korupsi 271 Triliun?

PT Timah, sebuah perusahaan dengan luas wilayah konsesi yang signifikan di Bangka Belitung, menjadi fokus penyelidikan terkait korupsi tata niaga timah. Kasus ini mencuat ketika penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan terhadap PT RBT di Bangka pada Desember 2023. Dugaan korupsi ini memunculkan serangkaian penyelidikan terhadap perusahaan tambang lainnya hingga awal Maret 2024.

Proses penyidikan telah melibatkan 148 saksi, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap 16 individu. Berikut ini adalah nama-nama 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk:

  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah 2016-2021)
  2. Emil Ermindra (Direktur Keuangan Timah 2017-2018)
  3. Alwin Albar (Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021)
  4. SG alias AW (Pengusaha di Bangka Belitung)
  5. MBG (Pengusaha di Bangka Belitung)
  6. HT alias ASN (Direktur Utama PT CV VIP)
  7. AL (Manajer Operasional Tambang CV VIP)
  8. BY (Mantan Komisaris CV VIP)
  9. Tamron Tamsil (Official ownership CV VIP)
  10. Toni Tamsil (Adik Tamron Tamsil)
  11. Rosalina (General Manager PT Tinido Inter Nusa)
  12. RI (Direktur PT SBS)
  13. Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin)
  14. Reza (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
  15. Helena Lim (Pengusaha yang juga Manajer PT QSE)
  16. Harvey Moeis (Pengusaha)

Kasus ini menyorot aktivitas penambangan ilegal timah di Bangka Belitung yang terungkap sejak 2018. PT Timah telah melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada Bareskrim Polri pada waktu itu, yang kemudian diikuti dengan serangkaian penggerebekan dan operasi oleh pihak berwenang. Namun, sejumlah kendala dan potensi kelalaian juga terungkap dalam proses penindakan, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan industri pertambangan di Indonesia.

Itulah nama - nama dari pertanyaan “Ada 16 Tersangka, Siapa yang Korupsi 271 Triliun?”. Semoga kasus korupsi yang melibatkan nama - nama di  atas bisa selesai tanpa kejadian suap menyuap yang melibatkan aparatur negara.

Baca Juga:

Komentar
Dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah menggemparkan publik. Kejaksaan Agung....

Dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah menggemparkan publik. Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus ini, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun selama periode 2015-2022. Dua figur penting dalam dunia bisnis, yakni Helena Lim dan Harvey Moeis, juga terlibat dalam perkara ini. Ada 16 Tersangka, Siapa yang Korupsi 271 Triliun?

 

Ada 16 Tersangka, Siapa yang Korupsi 271 Triliun?

PT Timah, sebuah perusahaan dengan luas wilayah konsesi yang signifikan di Bangka Belitung, menjadi fokus penyelidikan terkait korupsi tata niaga timah. Kasus ini mencuat ketika penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan terhadap PT RBT di Bangka pada Desember 2023. Dugaan korupsi ini memunculkan serangkaian penyelidikan terhadap perusahaan tambang lainnya hingga awal Maret 2024.

Proses penyidikan telah melibatkan 148 saksi, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap 16 individu. Berikut ini adalah nama-nama 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk:

  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah 2016-2021)
  2. Emil Ermindra (Direktur Keuangan Timah 2017-2018)
  3. Alwin Albar (Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021)
  4. SG alias AW (Pengusaha di Bangka Belitung)
  5. MBG (Pengusaha di Bangka Belitung)
  6. HT alias ASN (Direktur Utama PT CV VIP)
  7. AL (Manajer Operasional Tambang CV VIP)
  8. BY (Mantan Komisaris CV VIP)
  9. Tamron Tamsil (Official ownership CV VIP)
  10. Toni Tamsil (Adik Tamron Tamsil)
  11. Rosalina (General Manager PT Tinido Inter Nusa)
  12. RI (Direktur PT SBS)
  13. Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin)
  14. Reza (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
  15. Helena Lim (Pengusaha yang juga Manajer PT QSE)
  16. Harvey Moeis (Pengusaha)

Kasus ini menyorot aktivitas penambangan ilegal timah di Bangka Belitung yang terungkap sejak 2018. PT Timah telah melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada Bareskrim Polri pada waktu itu, yang kemudian diikuti dengan serangkaian penggerebekan dan operasi oleh pihak berwenang. Namun, sejumlah kendala dan potensi kelalaian juga terungkap dalam proses penindakan, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan industri pertambangan di Indonesia.

Itulah nama - nama dari pertanyaan “Ada 16 Tersangka, Siapa yang Korupsi 271 Triliun?”. Semoga kasus korupsi yang melibatkan nama - nama di  atas bisa selesai tanpa kejadian suap menyuap yang melibatkan aparatur negara.

Baca Juga:

Padahal lubang - lubang di Belitung gede - gede banget, kenapa pemerintah dan polisi setempat enggak mempermasalahkannya dari dulu?