Apa Itu Penjara Seumur Hidup?

group-image

Mama dan Papa yang suka baca berita atau main sosial media, pasti nggak asing dong dengan istilah penjara seumur hidup?

Istilah penjara seumur hidup ini belakangan ramai dibicarakan karena menyangkut putusan kasus pembunuhan dari Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mantan perwira tinggi Polri. Jadi kabar terbarunya, dalam kasus tersebut Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ada yang tau Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Kalo belum, simak dulu informasi dari aku selengkapnya ya!

 

 

Banyak kekeliruan terkait definisi penjara seumur hidup

Di media sosial, banyak banget informasi yang keliru terkait dengan penjara seumur hidup. Banyak yang mengangggap bahwa, penjara seumur hidup artinya pidana penjara, sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Misalnya, jika divonis saat usia 35 tahun, artinya yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan selama 35 tahun, sesuai dengan usianya saat itu. Ini adalah salah satu kekeliruan terkait definisi penjara seumur hidup ya. Yuk kita bahas detailnya!

Apa Itu Penjara Seumur Hidup?

Menurut informasi yang aku baca dari Hukum Online, penjara seumur hidup adalah pidana pejara selama terpidana masih hidup, hingga meninggal dunia.

Jadi bisa diartikan secara logika bahwa, penjara seumur hidup ini akan dijalani sepanjang si terpidana masih hidup. Lalu, hukumannya baru akan berakhir ketika terpidana meninggal dunia.

Penjelasan mengenai arti hukuman penjara seumur hidup, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 10, pasal 11, dan pasal 12. Dengan penjelasan sebagai berikut ya Ma, Pa.

Bunyi Pasal 10 KUHP:

(a) Pidana Pokok

  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tutupan

(b) Pidana Tambahan

  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Pencabutan barang-barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

Bunyi pasal 12 Ayat 1 KUHP:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Penjara seumur hidup dalam kasus Ferdy Sambo

Nah, dalam kasus Ferdy Sambo, ia memang dituntut penjara seumur hidup.

Alasannya karena Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO. Selain itu, ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tak ada alasan pemaaf atau pembenar atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo, sehingga ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pertimbangan lainnya yaitu, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Ditambah lagi, ia merupakan mantan perwira tinggi Polri, dimana perbuatannya dalam menghabisi nyawa Brigadir J dinilai mencoreng Institusi Polri gitu Ma, Pa.

Sekarang, sudah tau kan, Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Semoga informasi dari aku ini bisa dipahami dengan mudah ya Ma, Pa!

Baca juga:

Komentar
Mama dan Papa yang suka baca berita atau main sosial media, pasti nggak asing dong dengan istilah penjara seumur hidup?....

Mama dan Papa yang suka baca berita atau main sosial media, pasti nggak asing dong dengan istilah penjara seumur hidup?

Istilah penjara seumur hidup ini belakangan ramai dibicarakan karena menyangkut putusan kasus pembunuhan dari Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mantan perwira tinggi Polri. Jadi kabar terbarunya, dalam kasus tersebut Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ada yang tau Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Kalo belum, simak dulu informasi dari aku selengkapnya ya!

 

 

Banyak kekeliruan terkait definisi penjara seumur hidup

Di media sosial, banyak banget informasi yang keliru terkait dengan penjara seumur hidup. Banyak yang mengangggap bahwa, penjara seumur hidup artinya pidana penjara, sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Misalnya, jika divonis saat usia 35 tahun, artinya yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan selama 35 tahun, sesuai dengan usianya saat itu. Ini adalah salah satu kekeliruan terkait definisi penjara seumur hidup ya. Yuk kita bahas detailnya!

Apa Itu Penjara Seumur Hidup?

Menurut informasi yang aku baca dari Hukum Online, penjara seumur hidup adalah pidana pejara selama terpidana masih hidup, hingga meninggal dunia.

Jadi bisa diartikan secara logika bahwa, penjara seumur hidup ini akan dijalani sepanjang si terpidana masih hidup. Lalu, hukumannya baru akan berakhir ketika terpidana meninggal dunia.

Penjelasan mengenai arti hukuman penjara seumur hidup, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 10, pasal 11, dan pasal 12. Dengan penjelasan sebagai berikut ya Ma, Pa.

Bunyi Pasal 10 KUHP:

(a) Pidana Pokok

  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tutupan

(b) Pidana Tambahan

  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Pencabutan barang-barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

Bunyi pasal 12 Ayat 1 KUHP:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Penjara seumur hidup dalam kasus Ferdy Sambo

Nah, dalam kasus Ferdy Sambo, ia memang dituntut penjara seumur hidup.

Alasannya karena Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO. Selain itu, ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tak ada alasan pemaaf atau pembenar atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo, sehingga ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pertimbangan lainnya yaitu, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Ditambah lagi, ia merupakan mantan perwira tinggi Polri, dimana perbuatannya dalam menghabisi nyawa Brigadir J dinilai mencoreng Institusi Polri gitu Ma, Pa.

Sekarang, sudah tau kan, Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Semoga informasi dari aku ini bisa dipahami dengan mudah ya Ma, Pa!

Baca juga:

Oalah jadi terpidana akan tetap dihukum sampai meninggal dunia ya ma, aku pikir penjara seumur hidup itu penjara selama usia hidup, misalkan 30 tahun usianya berati 30th masa hukumannya 

Mama dan Papa yang suka baca berita atau main sosial media, pasti nggak asing dong dengan istilah penjara seumur hidup?....

Mama dan Papa yang suka baca berita atau main sosial media, pasti nggak asing dong dengan istilah penjara seumur hidup?

Istilah penjara seumur hidup ini belakangan ramai dibicarakan karena menyangkut putusan kasus pembunuhan dari Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mantan perwira tinggi Polri. Jadi kabar terbarunya, dalam kasus tersebut Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ada yang tau Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Kalo belum, simak dulu informasi dari aku selengkapnya ya!

 

 

Banyak kekeliruan terkait definisi penjara seumur hidup

Di media sosial, banyak banget informasi yang keliru terkait dengan penjara seumur hidup. Banyak yang mengangggap bahwa, penjara seumur hidup artinya pidana penjara, sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Misalnya, jika divonis saat usia 35 tahun, artinya yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan selama 35 tahun, sesuai dengan usianya saat itu. Ini adalah salah satu kekeliruan terkait definisi penjara seumur hidup ya. Yuk kita bahas detailnya!

Apa Itu Penjara Seumur Hidup?

Menurut informasi yang aku baca dari Hukum Online, penjara seumur hidup adalah pidana pejara selama terpidana masih hidup, hingga meninggal dunia.

Jadi bisa diartikan secara logika bahwa, penjara seumur hidup ini akan dijalani sepanjang si terpidana masih hidup. Lalu, hukumannya baru akan berakhir ketika terpidana meninggal dunia.

Penjelasan mengenai arti hukuman penjara seumur hidup, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 10, pasal 11, dan pasal 12. Dengan penjelasan sebagai berikut ya Ma, Pa.

Bunyi Pasal 10 KUHP:

(a) Pidana Pokok

  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tutupan

(b) Pidana Tambahan

  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Pencabutan barang-barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

Bunyi pasal 12 Ayat 1 KUHP:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Penjara seumur hidup dalam kasus Ferdy Sambo

Nah, dalam kasus Ferdy Sambo, ia memang dituntut penjara seumur hidup.

Alasannya karena Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO. Selain itu, ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tak ada alasan pemaaf atau pembenar atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo, sehingga ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pertimbangan lainnya yaitu, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Ditambah lagi, ia merupakan mantan perwira tinggi Polri, dimana perbuatannya dalam menghabisi nyawa Brigadir J dinilai mencoreng Institusi Polri gitu Ma, Pa.

Sekarang, sudah tau kan, Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Semoga informasi dari aku ini bisa dipahami dengan mudah ya Ma, Pa!

Baca juga:

Makasih mama infonya... baru tau sy..