12 Objek yang Dikenakan Pajak Hiburan, Apa Saja?

group-image

Salah satu bentuk pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak adalah pajak hiburan. Pajak ini tidak hanya memiliki tujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga diatur secara ketat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Ada 12 Objek yang Dikenakan Pajak Hiburan, Apa Saja? Yuk cari tau jawabannya di tulisan ini, Ma.

Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai beban finansial yang dikenakan atas penyelenggaraan berbagai jenis hiburan yang dinikmati secara berbayar.

12 Objek yang Dikenakan Pajak Hiburan, Apa Saja?

1. Tontonan Film

Pemutaran film di bioskop menjadi salah satu objek pajak hiburan dengan tarif sebesar 10% dari pendapatan yang diterima.

2. Pagelaran Kesenian, Musik, Tari atau Busana

Tarif pajak hiburan untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana di DKI Jakarta disesuaikan dengan tingkat kelas acara tersebut. Pagelaran berkelas lokal/tradisional dikenakan tarif 0%, sementara yang berkelas nasional dikenakan 5%, dan yang berskala internasional dikenakan pajak sebesar 15%.

3. Kontes Kecantikan

Tarif pajak hiburan untuk kontes kecantikan di DKI Jakarta ditentukan berdasarkan tingkat kelas acara. Kontes kecantikan berkelas lokal/tradisional tidak dikenakan pajak. Sementara itu, kontes kecantikan berkelas nasional dikenakan pajak sebesar 5%, dan yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15%. 

4. Pameran

Pameran, terutama yang bersifat komersial, tunduk pada pajak hiburan dengan tarif sebesar 10%.

5. Tempat Hiburan Malam

Tempat seperti diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya dikenakan pajak dengan tarif sebesar 25%.

6. Sirkus, Akrobat, dan Sulap

Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, baik yang bersifat lokal atau internasional, tunduk pada tarif pajak yang berbeda. Pertunjukan yang berkelas lokal/tradisional dikenakan pajak sebesar 0%, sedangkan pertunjukan yang berkelas nasional dan internasional dikenakan pajak sebesar 10%. 

7. Permainan Bilyar, Golf, dan Bowling

Tempat-tempat rekreasi seperti permainan bilyar, golf, dan bowling tunduk pada tarif pajak sebesar 10%.

8. Pacuan Kuda dan Pacuan Kendaraan Bermotor

Kegiatan pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda berdasarkan kelasnya. Pacuan kuda berkelas lokal/tradisional dikenakan pajak sebesar 5%, sementara pacuan kuda berkelas nasional dan internasional dikenakan pajak sebesar 15%. Kebijakan serupa juga berlaku untuk pacuan kendaraan bermotor, yang dikenakan pajak sebesar 15%.

9. Permainan Ketangkasan

Tempat yang menyediakan permainan ketangkasan, seperti panahan atau panjat tebing, tunduk pada tarif pajak sebesar 10%.

10. Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center)

Tempat-tempat kebugaran dan relaksasi seperti panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda, tergantung jenisnya. Tarif pajak hiburan untuk layanan panti pijat, mandi uap, dan spa di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 35%, sementara untuk layanan refleksi dan pusat kebugaran/fitness center dikenakan pajak sebesar 10%. 

11. Pertandingan Olahraga

Pertandingan olahraga di berbagai tingkatan, baik lokal, nasional, atau internasional, tunduk pada tarif pajak masing-masing. Pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional dikenakan pajak 0%, sedangkan pertandingan olahraga berkelas nasional dikenakan pajak 5%, dan yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15%. 

12. Penyelenggaraan Hiburan di Tempat Keramaian Lainnya

Hiburan yang diselenggarakan di tempat-tempat ramai, selain yang telah disebutkan di atas, juga menjadi objek pajak hiburan.

Penting untuk diingat bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pajak ini tidak hanya merupakan tanggung jawab hukum, tetapi juga merupakan kontribusi aktif warga negara dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hiburan. Pajak hiburan yang dipungut dari berbagai objek tersebut menjadi pilar pendukung berbagai program pembangunan dan kegiatan masyarakat.

Nah itu dia jawaban mengenai 12 Objek yang Dikenakan Pajak Hiburan, Apa Saja? Untuk persentase pajak hiburan yang tertera adalah pajak hiburan di DKI Jakarta ya Ma, dan bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga:

Komentar
Salah satu bentuk pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak adalah pajak hiburan. Pajak ini tidak hanya memiliki tujuan untuk....

Salah satu bentuk pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak adalah pajak hiburan. Pajak ini tidak hanya memiliki tujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga diatur secara ketat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Ada 12 Objek yang Dikenakan Pajak Hiburan, Apa Saja? Yuk cari tau jawabannya di tulisan ini, Ma.

Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai beban finansial yang dikenakan atas penyelenggaraan berbagai jenis hiburan yang dinikmati secara berbayar.

12 Objek yang Dikenakan Pajak Hiburan, Apa Saja?

1. Tontonan Film

Pemutaran film di bioskop menjadi salah satu objek pajak hiburan dengan tarif sebesar 10% dari pendapatan yang diterima.

2. Pagelaran Kesenian, Musik, Tari atau Busana

Tarif pajak hiburan untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana di DKI Jakarta disesuaikan dengan tingkat kelas acara tersebut. Pagelaran berkelas lokal/tradisional dikenakan tarif 0%, sementara yang berkelas nasional dikenakan 5%, dan yang berskala internasional dikenakan pajak sebesar 15%.

3. Kontes Kecantikan

Tarif pajak hiburan untuk kontes kecantikan di DKI Jakarta ditentukan berdasarkan tingkat kelas acara. Kontes kecantikan berkelas lokal/tradisional tidak dikenakan pajak. Sementara itu, kontes kecantikan berkelas nasional dikenakan pajak sebesar 5%, dan yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15%. 

4. Pameran

Pameran, terutama yang bersifat komersial, tunduk pada pajak hiburan dengan tarif sebesar 10%.

5. Tempat Hiburan Malam

Tempat seperti diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya dikenakan pajak dengan tarif sebesar 25%.

6. Sirkus, Akrobat, dan Sulap

Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, baik yang bersifat lokal atau internasional, tunduk pada tarif pajak yang berbeda. Pertunjukan yang berkelas lokal/tradisional dikenakan pajak sebesar 0%, sedangkan pertunjukan yang berkelas nasional dan internasional dikenakan pajak sebesar 10%. 

7. Permainan Bilyar, Golf, dan Bowling

Tempat-tempat rekreasi seperti permainan bilyar, golf, dan bowling tunduk pada tarif pajak sebesar 10%.

8. Pacuan Kuda dan Pacuan Kendaraan Bermotor

Kegiatan pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda berdasarkan kelasnya. Pacuan kuda berkelas lokal/tradisional dikenakan pajak sebesar 5%, sementara pacuan kuda berkelas nasional dan internasional dikenakan pajak sebesar 15%. Kebijakan serupa juga berlaku untuk pacuan kendaraan bermotor, yang dikenakan pajak sebesar 15%.

9. Permainan Ketangkasan

Tempat yang menyediakan permainan ketangkasan, seperti panahan atau panjat tebing, tunduk pada tarif pajak sebesar 10%.

10. Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center)

Tempat-tempat kebugaran dan relaksasi seperti panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda, tergantung jenisnya. Tarif pajak hiburan untuk layanan panti pijat, mandi uap, dan spa di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 35%, sementara untuk layanan refleksi dan pusat kebugaran/fitness center dikenakan pajak sebesar 10%. 

11. Pertandingan Olahraga

Pertandingan olahraga di berbagai tingkatan, baik lokal, nasional, atau internasional, tunduk pada tarif pajak masing-masing. Pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional dikenakan pajak 0%, sedangkan pertandingan olahraga berkelas nasional dikenakan pajak 5%, dan yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15%. 

12. Penyelenggaraan Hiburan di Tempat Keramaian Lainnya

Hiburan yang diselenggarakan di tempat-tempat ramai, selain yang telah disebutkan di atas, juga menjadi objek pajak hiburan.

Penting untuk diingat bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pajak ini tidak hanya merupakan tanggung jawab hukum, tetapi juga merupakan kontribusi aktif warga negara dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hiburan. Pajak hiburan yang dipungut dari berbagai objek tersebut menjadi pilar pendukung berbagai program pembangunan dan kegiatan masyarakat.

Nah itu dia jawaban mengenai 12 Objek yang Dikenakan Pajak Hiburan, Apa Saja? Untuk persentase pajak hiburan yang tertera adalah pajak hiburan di DKI Jakarta ya Ma, dan bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga:

pajak 10% keliatannya kecil, tp begitu tagihannya besar, baru kerasa mahalnya pajak tuh...