Mama sudah pernah dengar tentang Kartu Identitas Anak (KIA)? Kartu ini adalah semacam tanda pengenal seperti KTP hanya saja dikhususkan bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.
Kementrian Dalam Negeri melalui keputusannya dalam Permendagri No. 2 tahub 2016 menetapkan bahwa setiap orangtua di 50 kota yang tercantum diharapkan membuat KIA bagi anak mereka.
Beberapa daerah yang mengawali pembuatan KIA untuk anak diantaranya kota Depok, Malang, Makassar, Pangkal Pinang dan Kabupaten Bantul.
KIA anak terbagi menjadi dua jenis yaitu bagi anak berusia nol hingga lima tahun, dan jenis yang kedua bagi anak usia lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
Apa saja sih manfaat dan cara membuat KIA ini? Yuk simak ulasan lengkap Popmama.com berikut ini:
