Sudah 1 tahun pandemik Covid-19 melanda. PSBB ketat berkali-kali dilakukan di berbagai daerah di Indonesia dan membuat ruang gerak kita terbatas karena harus di rumah saja. Keluar-masuk ke berbagai daerah atau negara juga sempat ditutup.
Kini, beberapa negara sudah membuka kembali perizinan masuknya wisatawan asing. Beberapa di antaranya membatasi hanya untuk keperluan pekerjaan, pengobatan, dan sebagainya.
Dengan keadaan seperti itu, memang dianjurkan untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu jika tidak terlalu butuh. Terutama untuk golongan yang rentan, termasuk anak-anak.
Namun, pergi ke luar negeri bersama anak tetap memungkinkan jika memang perlu. Untuk pergi ke luar negeri, tentu harus memiliki paspor. Anak usia 1-3 tahun pun tak terkecuali.
Beberapa kantor imigrasi, seperti Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, telah menerapkan sistem antrean permohonan online.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor online untuk anak? Popmama.com akan membahasnya lebih lanjut di bawah ini.
