- Frasa “fasilitas khusus” ditegaskan mencakup hak mendapatkan tiket gratis.
- Frasa” anak dibawah lima tahun”diartikan secara penuh sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun.
UU Kereta Api Tinjau Ulang ke MK, Minta Gratiskan Tiket Anak 0-5 Tahun

- Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi terkait tarif kereta bagi anak.
- Saat ini PT KAI membebaskan tiket anak usia 0-3 tahun, sedangkan anak berusia 3 tahun 1 hari hingga 5 tahun dikenai tarif penuh seperti dewasa.
- Pemohon menilai frasa “fasilitas khusus” ambigu dan meminta MK menegaskan tiket gratis bagi anak usia 0-5 tahun sebagai kemudahan bagi kelompok rentan.
Untuk Mama yang suka traveling bersama si Kecil naik kereta api, berita kali ini akan menarik untuk disimak Ma. Kebijakan tarif kereta api untuk anak baru-baru ini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini dilayangkan oleh Jangkung Sido Sentosa yang mengajukan uji materi mengenai UU kebijakan tarif kereta api Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007.
Jangkung Sido menilai bahwa aturan tarif tiket kereta api untuk anak membatasi hak anak secara sepihak.
Lantas, apa saja fakta penting dari gugatan ini? Berikut sudah Popmama.com rangkum faktanya untuk Mama.
Table of Content
1. Keluhan soal tarif tiket anak usia 3-5 tahun

Selama ini aturan PT Keret Api Indonesia hanya membebaskan tarif tiket untuk anak dengan usia 0-3 tahun.
Namun, begitu anak sudah menginjak usia 3 tahun 1 hari atau lebih, Mama diwajibkan untuk membayar dengan harga penuh setara tarif orang dewasa.
Mengutip dari Tirto.id pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang (Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian) menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun.
Adapun Pasal 131 ayat 1 UU Perkeretaapian berbunyi, “Penyelenggara sarana perkeretapiaan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia”.
2. Adanya ambiguitas aturan “fasilitas khusus”

Dalam gugatannya ke MK, Jangkung menilai ada ketidakjelasan makna dalam UU Perkeretaapian tersebut Ma. Aturan undang-undang sebenarnya menyebutkan adanya “fasilitas khusus” bagi “anak dibawah lima tahun”.
Melansir dari IDN, menurut pemohohon tindakan operator perkeretaapian memanfaatkan celah aturan secara sepihak melalui aturan komersial, bertentangan dengan Teori Perlindungan Kelompok Rentan bagi warga negara dalam mengakses fasilitas publik.
3. Tuntutan agar tiket gratis berlaku untuk anak usia 0-5 tahun

Lewat gugatan ini, Jangkung meminta MK memberikan keputusan yang tegas, ia menuntut agar:
Hal ini karena pemohon merasa dengan pemberian tarif gratis pada anak dibawah 5 tahun merupakan bentuk afirmatif yang sejalan dengan Teori Perlindungan Kelompok Rentan.
Jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, itu berarti seluruh anak Indonesia yang berusia hingga 5 tahun berhak mendapatkan tarif tiket gratis saat bepergian bersama Mama dan Papa.
Nah, bagaimana menurut Mama, apakah setuju jika anak usia 3-5 tahun juga digratiskan saat naik kereta api?





















