Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
25 Ruas Jalan DKI Jakarta Resmi Terapkan Ganjil Genap Hari Ini
Pixabay/febriamar

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta mualai Senin (6/6/2022) resmi diberlakukan. Total perluasan kawasan yang menerapkan ganjil genap kini terdapat 25 ruas jalan.

Total 25 ruas jalan tersebut merupakan penambahan dari yang sebelumnya ada 13 kawasan saja yang menerapkan ganjil genap di Jakarta. Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2019.

Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan yang melintas di kawasan DKI Jakarta hingga 45 persen.

Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta.

1. 12 lokasi tambahan masih uji coba

Pexels/Alifia Harina

Meski sudah diberlakukan Senin (6/6/2022), penerapan ganjil genap di 12 lokasi tambahan masih bersifat uji coba. Pelanggar yang melintas di kawasan tersebut hanya akan dikenai pemberhentian dan teguran.

Namun, untuk 13 lokasi yang sudah lebih dulu diterapkan, tetap akan dikenai sanksi bagi yang melanggar. Pemberlakuan tilang untuk 25 ruas jalan ganjil genap akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022).

2. Daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap

Pexels/Ngrh Mei

25 ruas jalan resmi diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta. Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya merilis daftar ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di antaranya:

  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Jenderal Sudirman
  3. Jl Sisingamangaraja
  4. Jl Panglima Polim
  5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jl Tomang Raya
  7. Jl S Parman
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl MT Haryono
  10. Jl HR Rasuna Said
  11. Jl DI Panjaitan
  12. Jl Ahmad Yani
  13. Jl Gunung Sahari
  14. Jl Pintu Besar Selatan
  15. Jl Gajah Mada
  16. Jl Hayam Wuruk
  17. Jl Majapahit
  18. Jl Medan merdeka Barat
  19. Jl Suryopranoto
  20. Jl Balikpapan
  21. Jl Kyai Caringin
  22. Jl Pramuka
  23. Jl Salemba Raya sisi Barat
  24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  25. Jl Kramat Raya.

3. Pelanggar akan dikenai denda

Pexels/Fitri Lailaturrahmi

Penerapan ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat  yang dilakukan pada dua sesi.  Sesi pertama pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan sesi sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap akan dikenakan tilang berupa denda administratif. Denda. Denda tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu sesuai peraturan tersebut. Penilangan juga akan dilakukan melalui kamera ETLE dan polisi di lokasi.

"Penilangan berdasarkan bukti baik hasil kamera ETLE maupun tilang manual oleh petugas di lokasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

4. Seluruh rute TransJakarta kembali aktif

Pixabay/iqbalnuril

Keputusan untuk memperluas kawasan ganjil genap di DKI Jakarta membuat Dishub DKI mengambil langkah lainnya, yaitu mengaktifkan kembali semua rute layanan TransJakarta.

Rute TransJakarta kembali diaktifkan bersamaan dengan pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta pada Senin (6/6/2022). Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan reaktivasi rute TransJakarta untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan angkutan umum.

"Iya (seluruh layanan Transjakarta), akan diaktifkan sehingga penerapan di 25 ruas jalan ini pararel diiringi adanya peningkatan kualitas dan kuantitas layanan angkutan umum," ucap Syafrin.

Itulah beberapa informasi mengenai pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta yang diterapkan pada hari ini.

Editorial Team

Related Article