Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta mualai Senin (6/6/2022) resmi diberlakukan. Total perluasan kawasan yang menerapkan ganjil genap kini terdapat 25 ruas jalan.
Total 25 ruas jalan tersebut merupakan penambahan dari yang sebelumnya ada 13 kawasan saja yang menerapkan ganjil genap di Jakarta. Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2019.
Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan yang melintas di kawasan DKI Jakarta hingga 45 persen.
Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta.
