Ammar Zoni menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Kasus ini menjadi kedua kali menjerat Ammar Zoni usai 2017 lalu ditangkap atas kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membacakan dakwaan Ammar dan tersangka lainnya dalam sidang yang digelar. Ammar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bersama sopirnya, Mustakim dan Rahmat Hidayat.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar salah satu Jaksa.
Tak hanya dakwaan, Jaksa juga membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni serta kedua supirnya saat membeli narkoba. Kasus tersebut membuat Ammar Zoni terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan merangkum hasil sidang penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni.
