"Allah berfirman, "Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku." (HR Bukhari dan Muslim)
Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

Puasa Ramadan adalah ibadah yang penuh berkah, namun juga penuh tantangan. Salah satu tantangan yang sering muncul adalah menjaga hawa nafsu, termasuk dorongan seksual.
Lalu, bagaimana hukumnya masturbasi saat puasa? Apakah masturbasi membatalkan puasa dan menggugurkan pahala Ramadan? Pertanyaan ini memang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada pula yang memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Berikut Popmama.com merangkum penjelasan tentang masturbasi membatalkan puasa secara lebih detail. Yuk, disimak informasinya!
1. Hukum masturbasi saat puasa, antara haram dan mubah

Masturbasi atau onani adalah cara memuaskan hasrat seksual dengan merangsang organ intim sendiri. Dalam Islam, hukum masturbasi memang tidak tunggal. Mazhab Maliki dan Syafi'i secara tegas mengharamkan masturbasi.
Namun, mazhab Hanafi dan Hanbali memberikan pandangan yang lebih fleksibel. Mereka berpendapat bahwa masturbasi pada dasarnya haram, tetapi bisa menjadi mubah (diperbolehkan) jika seseorang memiliki dorongan seksual yang sangat kuat dan khawatir terjerumus ke dalam zina jika tidak disalurkan.
2. Mayoritas ulama adalah masturbasi membatalkan puasa

Mayoritas ulama berpendapat bahwa masturbasi yang menyebabkan keluarnya air mani (inzal) membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
Para ulama menafsirkan bahwa "meninggalkan syahwat" dalam hadis tersebut mencakup menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu seksual, termasuk masturbasi hingga menyebabkan keluarnya air mani.
3. Ada juga yang berpendapat tidak membatalkan

Meskipun mayoritas ulama berpendapat demikian, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa masturbasi tidak membatalkan puasa. Salah satunya adalah Syaikh Al-Albani. Beliau berpendapat bahwa tidak ada dalil yang jelas dan tegas yang menyatakan bahwa keluarnya air mani (inzal) secara otomatis membatalkan puasa.
Oleh karena itu, menurutnya, puasa tetap sah meskipun seseorang melakukan masturbasi, selama ia tetap menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang jelas membatalkan puasa.
Nah, itulah penjelasan terkait masturbasi membatalkan puasa yang penting untuk diketahui. Semoaga informasinya dapat bermanfaat ya, Ma.



















