Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mitigasi masalah umrah 1444 Hijriah.
Pembahasan itu dilakukan karena ada regulasi baru dari Kerajaan Arab Saudi terkait umrah. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan regulasi baru itu merupakan bentuk Arab Saudi merealisasikan visi Saudi 2022.
Beberapa poin pun terbentuk, tidak ada batasan kuota umrah, kemudian tidak harus menggunakan visa umrah, dan bisa menggunakan visa jenis lain. Selain itu, permohonan visa ke Arab Saudi tidak harus melalui provider Indonesia, sehingga dapat menggunakan jasa perusahaan Arab Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," ujar Arifin pada Rabu (21/9/2022).
Penasaran dengan aturan-aturan baru tersebut? Nah, kali ini Popmama.com sudah merangkum fakta terkait aturan baru umrah dari Saudi yang sudah disepakati Kemenag dan PPIU.
Yuk, disimak!
