Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Di dalam surat tersebut menerangkan bahwa ada aturan menyangkut protokol kesehatan yang patut dipenuhi oleh masyarakat.
Aturan tersebut bahkan mengatur bahwa pemudik dilarang berbicara selama perjalanan, berbicara melalui telepon bahkan harus menggunakan masker tiga lapis.
Bagaimana isi surat edaran tersebut? Berikut Popmama.com akan merangkumnya secara lebih detail!
