Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Wacana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Paspor, Begini Penjelasannya

- Paspor adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjadi identitas warga Indonesia saat bepergian ke luar negeri untuk pekerjaan, pendidikan, atau wisata.
- BPJS Kesehatan sedang mengkaji kepesertaan JKN aktif sebagai syarat sejumlah layanan publik, termasuk paspor, SIM, haji-umrah, dan penerimaan mahasiswa baru.
- Kewajiban JKN aktif untuk mengurus paspor belum berlaku; Imigrasi menyatakan belum membahasnya dengan BPJS dan akan mengkaji usulan resmi agar tidak menyulitkan masyarakat.
Dalam proses pengurusannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi agar dokumen dapat diterbitkan sesuai aturan yang berlaku.
Belakangan, muncul pembahasan mengenai kemungkinan adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan paspor.
Sebenarnya, bagaimana wacana BPJS Kesehatan jadi syarat urus paspor? Simak penjelasan Popmama.com berikut ini.
Table of Content
Apa Itu Paspor?

Pinterest/fauziahqonitah Melansir Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah negara asal pemegangnya sebagai identitas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dokumen ini berisi informasi pribadi pemilik, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan data identitas lainnya. Bagi masyarakat Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dokumen tersebut menjadi tanda pengenal kewarganegaraan ketika seseorang berada di negara lain, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun perjalanan wisata.
JKN Aktif Berpotensi Jadi Syarat Urus Paspor

Pinterest/leeminhooo2026 Rencana menjadikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam sejumlah layanan publik masih dalam tahap pertimbangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito yang menyebut pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.
Selain pengurusan paspor, kepesertaan aktif JKN juga berpotensi dikaitkan dengan berbagai layanan lain, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), keberangkatan haji dan umrah, hingga proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Meski demikian, aturan tersebut belum diberlakukan secara resmi. Masyarakat yang ingin mengurus paspor saat ini masih mengikuti persyaratan yang berlaku tanpa kewajiban menunjukkan status kepesertaan aktif JKN.
Imigrasi Belum Bahas Syarat BPJS untuk Paspor

Pinterest/Naeunse Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan antara pihak BPJS Kesehatan dan Imigrasi terkait rencana menjadikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan paspor.
Menurutnya, usulan tersebut masih berada dalam tahap wacana di internal BPJS Kesehatan. Jika nantinya ada pengajuan resmi, pihak Imigrasi akan terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dibuat tidak menyulitkan masyarakat dalam proses pengurusan paspor.
Itu dia penjelasan mengenai wacana BPJS Kesehatan jadi syarat urus paspor. Hingga saat ini, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait untuk mengetahui apakah aturan tersebut akan benar-benar diterapkan atau tidak.





















