Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hak peserta ketika memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Namun, sebelum mengajukan klaim, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak kaget dengan besaran potongan yang dikenakan.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT. Besaran pajaknya bergantung pada waktu pencairan, jumlah saldo, hingga apakah dana dicairkan sekaligus atau bertahap.
Berikut Popmama.com rangkum selengkapnya.
