Tidak terasa sebentar lagi masyarakat akan merayakan HUT Ke-77 RI. Berbagai upaya dalam memeriahkan hari kemerdekaan pasti tak ketinggalan untuk dilakukan, salah satunya yang juga paling ditunggu-tunggu ialah lomba 17-an.
Nah, selain lomba, ternyata ada cara lainnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam memeriahkan HUT Ke-77 RI. Adakah yang bisa menebak dengan benar?
Yup, kita sebagai masyarakat bisa memeriahkan hari kemerdekaan melalui pemasangan bendera merah putih di halaman rumah. Eits, walau tampak terlihat sepele, pemasangan bendera merah putih ternyata memiliki aturannya, lho. Jadi, jangan sampai salah, ya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.
Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi tentang tata cara dan aturan pemasangan bendera merah putih yang benar secara lebih detail.
Penasaran seperti apa tata cara dan aturannya? Yuk Ma, simak informasinya!
