Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik
Freepik

Muncul pada akhir 2019 dan dengan cepat menjadi pandemi global, virus Covid-19 yang menyebar terutama melalui pernapasan membuat manusia melakukan berbagai langkah pencegahan. Dalam hal pencegahan ini termasuk penggunaan masker di setiap aktivitas keseharian.

Setelah mereda, pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika bepergian, termasuk ketika bepergian menggunakan pesawat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Berikut beberapa fakta terkait aturan terbaru naik pesawat yang telah Popmama.com rangkum.

1. Aturan bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara

Pexels/Rafael Rodrigues

Mengutip SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, ada beberapa syarat terbaru perjalanan dengan pesawat. Berikut aturan bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara, antara lain: 

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

2. Dilakukan untuk memaksimalkan perekonomian Indonesia

Freepik/Lifestylememory

Kondisi penanganan Covid-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. 

Wiku Adisasmito sebagai Juru Bicara Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga sekarang. 

Hal ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik.

Penyesuaian tersebut merupakan upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” ujar Wiku.

3. Operator penerbangan disarankan agar terus berupaya dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

Freepik/Fabrikasimf

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Kristi Endah Murni meminta agar operator penerbangan terus melindungi masyarakat dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut ia tuangkan dalam pernyataan resminya kepada IDN Times, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, penting juga untuk terus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengontrol penularan Covid-19.

Kristi menekankan pentingnya mensosialisasikan aturan baru ini secara luas kepada pengguna jasa transportasi udara. 

“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kristi.

Itu dia aturan terbaru naik pesawat yang telah diumumkan oleh pemerintah. Bagaimana, Ma? Sudah siap untuk kembali bebas bepergian menggunakan pesawat lagi?

Editorial Team