Muncul pada akhir 2019 dan dengan cepat menjadi pandemi global, virus Covid-19 yang menyebar terutama melalui pernapasan membuat manusia melakukan berbagai langkah pencegahan. Dalam hal pencegahan ini termasuk penggunaan masker di setiap aktivitas keseharian.
Setelah mereda, pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika bepergian, termasuk ketika bepergian menggunakan pesawat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Berikut beberapa fakta terkait aturan terbaru naik pesawat yang telah Popmama.com rangkum.
