Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini berlaku secara efektif mulai hari ini, 22 Februari sampai 28 Februari mendatang.
Aturan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang telah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 21 Februari 2022 lalu.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, ada 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang statusnya naik menjadi level 4, Ma. Adapun wilayah tersebut yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Lanjutnya, ia menyatakan bahwa tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM level 1. Ia mengabarkan bahwa daerah yang menerapkan PPKM level 2 juga turun menjadi 25 daerah, dari yang sebelumnya 58 daerah.
Sejak keputusan ini dikeluarkan, ada aturan terbaru yang mulai diberlakukan untuk penerapan PPKM level 4. Lalu, seperti apa aturan terbarunya? Simak informasi selengkapnya yang sudah Popmama.com kumpulkan dari berbagai sumber.
