Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Bayar Zakat Online, Bagaimana Hukumnya?

Freepik/Freepik
Freepik/Freepik

Seiring dengan berkembangnya teknologi, segalanya bisa dilakukan dengan lebih mudah, termasuk membayar zakat secara online. 

Tak hanya belanja yang bisa dilakukan dengan online, tapi banyak hal lainnya, termasuk membayar berbagai keperluan. Untuk zakat, ternyata tersedia juga pembayaran secara online dan telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. 

Tapi sebenarnya, seperti apa hukum membayar zakat secara online? Popmama.com akan merangkumkan alasannya untuk Mama. 

1. Pengertian zakat

Freepik/Freepik
Freepik/Freepik

Menurut Baznas, zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslimin tapi zakat ini ditunaikan bagi mereka yang mampu. 

Syarat menunaikan zakat sering dipahami harus dibarengi dengan niat serta menjabat tangan dengan amil atau penerima zakat karena itu yang dilakukan sejak dahulu kala. 

2. Syarat sah membayar zakat

Unsplash/cytonn_photography
Unsplash/cytonn_photography

Perlu diketahui, syarat wajib zakat diantaranya beragama Islam, mampu atau berkecukupan, dan menemui waktu wajib zakat. 

Untuk menunaikan zakat, kamu perlu membuat niat yang baik dan benar sebagai pembayar zakat. Setelahnya, barulah berjabat tangan dengan amil. 

Tapi ada kalanya pembayar zakat tidak bisa hadir secara langsung ketika membayar zakat sehingga tidak bisa berjabat tangan dengan amil. 

Para ulama berpendapat kalau proses serah terima seperti bersalaman bukanlah hal pokok dan wajib. Karena yang terpenting dalam zakat adalah bahwa harta itu diserahkan pada orang yang masuk dalam asnaf zakat sehingga terjadi perpindahan kepemilikan. 

3. Bagaimana dengan zakat online?

Pexels/Liza Summer
Pexels/Liza Summer

Dengan penjelasan di atas, bisa dikatakan kalau membayar zakat secara online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal ini dikarenakan, yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai ke penerima zakat. 

Seperti yang disampaikan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat. 

Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. 

Dengan begitu, Mama bisa menyerahkan zakat secara online kepada lembaga amil zakat yang dipercaya. 

Setelah menunaikan zakat secara online, Mama biasanya akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Nah, konfirmasi inilah yang menjadi pengganti dari bentuk pernyataan zakat. 

Itu dia penjelasan mengenai zakat secara online. Jadi, bisa ya, Ma. Lebih mudah!

Share
Topics
Editorial Team
Irma ediarti mardiyah
EditorIrma ediarti mardiyah
Follow Us

Latest in Life

See More

15 Desain Pagar Rumah Minimalis, Inspirasi Eksterior Rumah

19 Des 2025, 09:38 WIBLife