Kabar gembira bagi kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) - nya sudah habis. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini, masyarakat akan disuguhkan dengan layanan perpanjang SIM secara gratis.
Oke, biasanya bila ada sesuatu yang gratis apalagi pelayanan publik seperti ini sudah pasti ada syaratnya bukan.
Ya, betul saja PP No. 76. Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ini, memiliki kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan tersebut.
Biar kamu jelas, Popmama.com akan berikan rangkuman mengenai syarat apa saja bagi mereka yang masuk dalam kategori mendapatkan layanan gratis bikin dan perpanjang SIM ini.
