Per tahun 2025, pemerintah resmi menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui aturan tersebut, objek BBNKB kini hanya diterapkan pada penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru saja. Artinya, masyarakat yang membeli mobil bekas kini tidak lagi dibebankan biaya BBNKB seperti sebelumnya.
Meski begitu, perubahan aturan ini bukan berarti proses balik nama mobil bekas menjadi sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah komponen biaya yang wajib dikeluarkan agar kepemilikan kendaraan dapat tercatat secara resmi.
Yuk, simak komponen biaya apa saja yang perlu dibayar telah Popmama.com siapkan informasinya melansir dari laman Humas Polri.
