Pandemi Covid-19 membuat beberapa hal menjadi sulit dilakukan. Seperti halnya semua aktivitas dilakukan dari rumah. Orang-orang yang memiliki keperluan ke luar kota atau negeri pun menjadi terhambat.
Seseorang yang ingin ke luar kota atau negeri harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 atau dinyatakan negatif terinfeksi virus corona. Bahkan di Indonesia pun harus melampirkan surat tersebut agar angka penyebaran Covid-19 tidak semakin tinggi.
Walaupun proses vaksin sudah mulai dilakukan. Hal tersebut juga tidak memungkinkan untuk seseorang membawa virus Covid-19. Maka dari itu World Health Organization (WHO) juga tidak menyarankan bukti proses vaksinisasi sebagai syarat perjalanan internasional.
Hal ini dikarenakan penggunaan vaskin masih terbatas jumlahnya. Jika hal itu dilakukan maka hanya akan menghabiskan jatah vaksin.
Kali ini Popmama.com telah merangkum tentang informasi WHO yang tidak menyarankan bukti vaksinisasi sebagai syarat perjalanan internasional.
