Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memberlakukan kebijakan layanan transportasi umum gratis. Program ini ditujukan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Aturan ini membahas tentang pemberian layanan angkutan umum massal secara gratis.
Program ini menjadi langkah lanjutan Pemprov DKI untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik. Tujuannya agar masyarakat dapat bepergian dengan lebih mudah dan nyaman.
Lalu, siapa saja yang termasuk penerima manfaat dari program ini, dan bagaimana cara menggunakannya? Berikut Popmama.com akan jelaskan tentang cara naik transum gratis di Jakarta. Simak di bawah!
Cara Naik Transum Gratis di Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Intinya sih...
15 golongan masyarakat berhak naik transum gratis di Jakarta.
Syarat dan prosedur pengajuan berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat.
Terdapat tiga moda transportasi umum gratis yang tercakup di Jakarta.
1. Golongan yang berhak naik transum gratis
Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), terdapat 15 golongan masyarakat yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Berikut daftar lengkap penerimanya:
Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
Penghuni rumah susun sederhana sewa
Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
Penyandang disabilitas
Penduduk lanjut usia (lansia)
Veteran Republik Indonesia
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
Penjaga rumah ibadah
Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
Anggota TNI dan Polri
Warga yang termasuk ke dalam lebih dari satu kategori hanya diperbolehkan mendaftar melalui satu golongan penerima. Ketentuan ini dibuat agar penyaluran manfaat lebih tertib dan tepat sasaran.
2. Syarat dan prosedur pengajuan
Setiap kelompok penerima manfaat memiliki ketentuan administrasi yang berbeda. Secara umum, pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta, foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori.
Sebagai contoh, peserta didik wajib melampirkan kartu KJP Plus, sedangkan pekerja swasta perlu menyertakan surat keterangan kerja atau surat tugas dari instansi terkait.
Proses pengajuan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi, yakni TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta. Setelah data diverifikasi, informasi tersebut akan diteruskan ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan transportasi gratis.
Kartu ini memuat nama, kategori penerima, dan foto pemegangnya dengan masa berlaku enam bulan. Jika masa aktif berakhir, kartu dapat diperpanjang melalui proses yang sama.
Sementara itu, bila kartu rusak atau hilang, pemegang diwajibkan melapor ke Bank DKI dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.
3. Cara daftar transum gratis
Tiap golongan penerima memiliki cara pendaftaran yang berbeda sesuai dengan kategori masing-masing. Proses ini dibagi menjadi dua jalur utama, yaitu pendaftaran daring melalui situs resmi TransJakarta dan pendaftaran langsung di Bank DKI.
Bagi 12 kategori masyarakat, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs klg.transjakarta.co.id. Pemohon cukup mengisi biodata serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Golongan yang termasuk di antaranya:
Penerima bantuan sosial Jakarta
Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
Penyandang disabilitas
Penduduk lanjut usia (KTP DKI Jakarta)
Veteran Republik Indonesia
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Jakarta
Penjaga rumah ibadah Jakarta
Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu Jakarta
Anggota TNI dan Polri
Sementara itu, tiga kategori lainnya perlu datang langsung ke Bank DKI untuk melakukan pendaftaran. Ketiganya meliputi peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, serta ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
4. Moda transportasi yang tercakup
Layanan transportasi umum gratis di Jakarta mencakup tiga moda utama yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor transportasi.
Pertama, Bus Rapid Transit (BRT) yang terdiri dari TransJakarta, Transjabodetabek, layanan pengumpan (feeder), serta jaringan transportasi terintegrasi lainnya di bawah PT Transportasi Jakarta.
Selain itu, fasilitas ini juga berlaku untuk Mass Rapid Transit (MRT) yang dioperasikan oleh PT MRT Jakarta, serta Light Rail Transit (LRT) yang dijalankan oleh PT LRT Jakarta.
Ketiga moda tersebut dapat digunakan dengan kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI sebagai identitas dan alat akses utama bagi penerima manfaat.
Itu dia informasi tentang cara naik transum gratis di Jakarta. Program ini menjadi langkah nyata Pemprov DKI dalam meningkatkan akses transportasi publik yang inklusif, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
FAQ Seputar Transportasi Gratis di Jakarta
Apakah kartu layanan transportasi gratis bisa digunakan di luar wilayah DKI Jakarta? | Tidak bisa, karena kartu tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. |
Apakah ada batasan waktu penggunaan kartu transportasi gratis setiap harinya? | Tidak ada, kartu dapat digunakan kapan saja selama jam operasional moda transportasi yang berlaku. |
Apakah program transportasi umum gratis ini berlaku permanen? | Belum dipastikan, karena kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta. |