Zakat fitrah adalah satu rangkaian yang tak boleh terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadan. Ini berfungsi untuk menyucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini ada ketika bermuamalah dengan sesama manusia.
Zakat Fitrah juga bisa membersihkan (fitrah) diri dan jiwa, serta memperoleh pahala yang begitu banyak. Kewajiban dalam membayar zakat fitrah memang sudah banyak dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan sabda Rasullullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda:
"Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan Zakat Fitrah. Umumnya, Zakat Fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung."
Nah, untuk perhitungan zakat fitrah sesuai ajaran agama Islam yakni sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.
Adapun cara perhitungan zakat fitrah yang lebih mudah yakni dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram. Lalu untuk jumlah uang yang dapat dibayarkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebagai ganti makanan pokok sendiri yakni harga per kilogram pokok tadi dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Contohnya jika harga 1 kilogram beras adalah Rp 12.000,00 maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp 30.000,00.