Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu (13/1/2021). Di kloter awal ini, pelaksanaan vaksinasi menggunakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac akan diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dahulu.
Sebagai informasi, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu.
Ibu hamil, ibu menyusui, bahkan orang-orang yang memiliki riwayat penyakit jantung tidak diperbolehkan menerima vaksin jenis ini.
Perlu dipahami juga bahwa pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan apabila vaksin sudah mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Layanan registrasi atau pendaftaraan bagi penerima vaksin pun sudah bisa dilakukan.
Sementara ini, layanan registrasi melalui WhatsApp baru diperuntukkan untuk tenaga kesehatan saja.
Jika ingin mengetahui cara registrasi vaksinasi Covid-19 secara detail, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
