Karyawan Swasta di Tarakan Lakukan Pencabulan kepada 12 ABG Laki-Laki

Semua kejadian ini berawal dari media sosial

28 Desember 2021

Karyawan Swasta Tarakan Lakukan Pencabulan kepada 12 ABG Laki-Laki
Freepik
Ilustrasi

Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bahkan, bisa jadi kolaborasi keduanya. 

Di Tarakan, Kalimantan Timur, seorang karyawan swasta berinisial EG (25) melakukan pencabulan terhadap ABG 12 ABG laki-laki. Ia memulai tindakan bejatnya melalui media sosial dan berlanjut ke dunia nyata. 

Kejadian ini menandakan bahwa anak-anak di bawah umur masih memerlukan pendampingan orangtua dalam bersosial media. Jangan sampai anak-anak mama yang asyik bermain sosial media menjadi korban pelaku kejahatan seksual.

Untuk itu, agar anak mama tidak menjadi korban kekerasan seksual melalui media sosial, Popmama.com merangkum informasi lebih detail tentang peristiwa pencabulan ini sebagai pembelajaran untuk Mama dan Papa. Simak yuk!

1. Modus pelaku dimulai dari media sosial

1. Modus pelaku dimulai dari media sosial
Pexels/Pixabay

EG melancarkan aksinya pada 12 korban berusia 15-16 tahun melalui media sosial. Ia membuat sejumlah akun palsu dan memasang foto remaja yang cantik agar para korban tertarik dengannya. 

Setelah itu, EG melancarkan aksinya dengan melakukan komunikasi intens bersama korban. Saat sudah mulai merasa akrab, korban biasanya ingin bertemu. Maka, EG akan meminta korban untuk mengirimkan foto alat kelamin sebagai persyaratan sebelum bertemu. 

"Pelaku juga meminta agar calon korbannya mengirim foto alat kelamin mereka dengan rayuan yang dibuat seolah-olah dia adalah gadis remaja," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi. 

Tak sedikit remaja yang termakan rayuan EG dan mengirimkan foto kelamin mereka. 

2. Foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengintimidasi korbanĀ 

2. Foto tersebut dimanfaatkan pelaku mengintimidasi korbanĀ 
themagpieproject
Ilustrasi

Setelah mendapat foto yang diinginkan, EG memanfaatkannya untuk memeras para korban. Ia meminta uang kepada korban sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000. 

Selain itu, pelaku pun sempat mencabuli korban secara langsung dengan meminta mereka datang beberapa hotel di Tarakan. 

"Ada yang mengalami pencabulan sampai lima kali dalam waktu berbeda. Mereka melakukan itu di bawah ancaman sehingga mental dan psikis mereka terganggu," ucap Aldi.

3. Hukuman bagi pelaku

3. Hukuman bagi pelaku
Freepik/Racool_studio
Ilustrasi

Aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 namun baru terungkap pad 23 Desember 2021 lalu dari salah satu keluarga korban. 

Setelah satu laporan itu, keluarga korban yang mengalami hal serupa akhirnya ikut melapor. Hingga kini, tercatat ada 12 korban yang telah melapor ke polisi.

Kini EG sudah diamankan oleh polisi setempat. Ia terancam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Dengan adanya kejadian ini, Aldi mengimbau para orangtua untuk lebih ketat dalam mengawasi anaknya dalam bermain handphone dan media sosial. 

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Para orangtua hendaknya lebih ketat dan lebih proaktif dalam mengawasi pemakaian HP bagi anaknya," kata Aldi.

Hal itu guna menjaga keamanan anak-anak supaya tidak bertemu orang jahat yang membahayakannya dan tidak menggunakan hp untuk hal negatif. Semangat terus menjaga anak ya, Mama dan Papa! 

Baca juga:

The Latest