Belum lama ini, kabar mengejutkan datang dari Negeri Sakura, Jepang. Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Konosu, Prefektur Saitama, Jepang. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap laki-laki yang juga WNI.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan bahwa informasi penangkapan tiga WNI itu diterima oleh pihak KBRI Tokyo pada tanggal 18 April 2023 kemarin.
"KBRI Tokyo pada 18 April 2023 menerima informasi dari Kantor Polisi Konosu, Saitama terkait penangkapan 3 WNI. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat pada 30 Desember 2021," kata Judha dalam pernyataan yang diterima.
Jika kamu ingin mengetahui lebih jelas soal kabar tiga WNI ditangkap polisi Jepang, diduga terlibat kasus pembunuhan, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya.
