Melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, terdakwa AG resmi melayangkan laporannya. Laporan tersebut ditujukan kepada Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan. Dalam pengakuannya, kuasa hukum mengatakan laporan sudah diterima pihak Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Mario Dandy teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023. Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Mangatta saat berada di Mapolda Metro Jaya, terlapor hanya MDS seorang dan MDS adalah orang yang sudah dewasa. Namun, dirinya menegaskan belum melihat unsur pidana dari pihak lain.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan beberapa fakta lainnya terkait AG melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan secara lebih detail.
Yuk, disimak lebih lanjut!
