Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru untuk mudik lebaran 2022. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara wajib menginstall aplikasi e-HAC. Sebab, e-HAC diputuskan menjadi syarat utama bagi para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Berikut Popmama.com merangkum serba-serbi aturan penggunaan e-HAC bagi para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
