Pertamax Resmi Naik Per 1 April 2022, Jadi Rp 12.500

Peraturan ini berlaku di Jakarta dan sekitarnya

31 Maret 2022

Pertamax Resmi Naik Per 1 April 2022, Jadi Rp 12.500
Dok. Pertamina via IDN Times

Setelah diisukan akan naik sampai Rp 16 ribu per liter, akhirnya pertamax benar-benar naik. Per hari ini, harganya menjadi Rp 12.500 per liter. 

Pertamax adalah jenis bahan bakar yang tidak disubsidi pemerintah. Sasarannya adalah mereka yang cukup stabil keuangannya. 

Padahal, banyak pemotor yang menggunakan pertamax karena mendukung performa kendaraan agar lebih baik. Namun tetap saja, wacana harga pertamax naik pun akhirnya jadi kenyataan. 

Seperti apa detail beritanya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Naik per 1 April 2022

1. Naik per 1 April 2022
Dok. Pertamina Jawa Bagian Tengah via IDN Times

Isu harga pertamax akan naik bukanlah hal baru. Namun wacana yang akhirnya diterapkan ini merupakan hal yang baru. Sebelumnya sempat ramai dibicarakan mengenai kenaikan pertamax yang hingga Rp 16.000. 

Tak sedikit dari masyarakat yang segera ke pom bensin untuk memenuhi tangki sebelum harga naik. Tindakan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena pada akhirnya harga pertamax benar-benar naik per 1 April 2022. 

Hal ini disampaikan oleh Pjs Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting dalam keterangan resmi di hari Kamis (31/3). Dari yang tadinya Rp 9.000 per liter kini menjadi Rp 12.500 per liter. Dengan kata lain, harga pertamax naik Rp 3.500 per liter. 

Editors' Pick

2. Baru naik lagi setelah 3 tahun stabil

2. Baru naik lagi setelah 3 tahun stabil
Pixabay/Skitterphoto

Hal ini bukan tanpa pertimbangan, setidaknya itu yang dikatakan pihak Pertamina. Harga pertamax sudah lama cukup stabil, yaitu dari tahun 2019 sampai 2022. 

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM dari operator SPBU lain. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sejak 2019," ujar Irto. 

3. Naik di beberapa wilayah tertentu

3. Naik beberapa wilayah tertentu
Freepik

Aturan harga pertamax yang naik berlaku di daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen. DKI Jakarta dan sekitarnya memiliki besaran pajak BPPKB 5 persen. 

Sementara itu, Pertamina juga menaikkan harga pertamax di Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat menjadi sebesar Rp 12.750 per liter. 

4. Kenaikan harga ini dianggap tetap terjangkau

4. Kenaikan harga ini dianggap tetap terjangkau
Pexels/Ahsanjaya

Irto melanjutkan, bahwa kenaikan harga pertamax masih jauh dibawah nilai keekonomian yang mencapai Rp 14.526 per liter di saat ini. Dengan kata lain, harga pertamax dianggap masih lebih murah sekitar Rp 2.500 dari nilai keekonomian. 

"Ini kami lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," lanjut Irto. 

Harga baru ini dianggap masih terjangkau bagi masyarakat mampu. Pihak Pertamina juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan. 

Bagaimana menurut Mama? 

Baca juga:

The Latest