Presiden Joko Widodo resmi menetapkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah telah menetapkan skema iuran yang akan dibayarkan oleh para pekerja.
Aturan ini diterbitkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Regulasi Tapera yang belum lama dirilis ini pun turut menjadi bahan perbincangan publik. Tak sedikit dari mereka yang belum mengetahui kebijakan terkait Tapera.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum informasi seputar aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
