Sesuai SK Kadishub Nomor 218 tahun 2022 bahwa ganjil genap tak berlaku untuk libur Nasional, selain Sabtu dan Minggu. Ganjil genap atau gage libur Lebaran tahun 2022 mulai ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Senin (8/5/2022). Kebijakan tersebut kembali seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ungkap Dirtlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.'
Berikut Popmama.com bagikan informasi selengkapnya seputar ganjil genap Jakarta kembali berlaku usai libur Lebaran. Jangan sampai kena tilang ya, Ma!
