Kehadiran buah hati dalam kehidupan pernikahan merupakan salah satu anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada umatnya. Namun, kasus praktik aborsi atau menggugurkan kandungan ini masih kerap muncul dalam pemberitaan media Indonesia.
Berbagai faktor melatarbelakangi tindakan tersebut. Seperti faktor ekonomi, hubungan gelap (aib), atau memang karena ada masalah kesehatan yang mengancam jiwa.
Di Indonesia, praktik aborsi merupakan perbuatan yang dilarang bahkan ilegal. Bahkan, pelakunya bisa terkena hukum pidana. Sedangkan dalam Islam, praktik aborsi juga dilarang dan "Haram" hukumnya, sebab perbuatan ini sama saja dengan membunuh nyawa seseorang.
Namun pada beberapa kasus, aborsi boleh dilakukan asal dengan memenuhi persyaratan yang ketat dan karena kondisi darurat yang bisa mengancam jiwa ibu dan anak.
Untuk menjawab hal tersebut, yuk simak informasi tentang hukum aborsi dalam islam dan dalilnya yang telah Popmama.com rangkumkan di bawah ini.
