Ada aturan mengenai anak tunggal yang yatim piatu. Dalam isi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Pokok Perkawinan, berbunyi seperti ini:
"Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak beada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya."
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 110 ayat (1) hingga (4), berbunyi:
"Wali berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang di bawah perwaliannya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan, dan keterampilan lainnya."
Lebih lanjut dibahas:
"Wali dilarang mengikat, membebani, dan mengasingkan harta anak yang berada di bawah perwaliannya, kecuali menguntungkan atau tidak dapat dihindarkan."
Juga:
"Wali bertanggung jawab terhadap harta anak dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya."
Yang terakhir berbunyi:
"Pertanggungjawaban dari wali harus dibuktikan dengan pembuktian setiap setahun sekali."
Jadi, tanggung jawab menjadi wali dari seorang anak di bawah umur sangatlah besar, ya.
Itu dia perihal waris bagi anak di bawah umur. Semoga membantu, ya!