Program vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu. Vaksinasi tersebut bertujuan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan agar masyarakat memiliki kekebalan tubuh dalam melawan virus ini.
Vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah sudah menyiapkan peraturan berisi sanksi bagi masyarakat yang menolak diberikan suntik vaksin.
Presiden Joko Widodo memberitahukan bahwa adanya perubahan peraturan mengenai vaksinasi Covid-19. Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Perubahan ini telah ditandatangani pada 9 Februari 2021 dengan berisi perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru di dalam beberapa pasal.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai isi perubahan peraturan presiden.
