Perubahan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku mulai Juli 2025 mendatangkan peraturan baru mengenai jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peraturan ini memberikan pedoman baru bagi peserta mengenai iuran yang harus dibayarkan.
Namun, selama masa transisi hingga Juli 2025, peserta masih mengikuti ketentuan iuran yang tertuang dalam Perpres 63/2022. Pemahaman tentang iuran ini sangat penting untuk memastikan peserta dapat mematuhi aturan baru dan melakukan pembayaran dengan tepat waktu.
Berikut Popmama.com merangkum iuran BPJS Kesehatan lelas 1, 2 dan 3 Bulan April 2025 secara lebih detail. Yuk, disimak informasinya!
