Memiliki kendaraan bermotor biasanya identik dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Namun, seiring dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah memberikan pengecualian serta insentif khusus bagi kategori kendaraan tertentu.
Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi birokrasi, menjaga hubungan diplomatik, hingga mempercepat transisi energi hijau di Indonesia.
Berikut, Popmama.com akan menjelaskan 6 jenis kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan. Yuk simak penjelasan berikut ini.
