Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus Pemerintah, Ketahui Apa yang Perlu Dibayar

- Pemerintah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB) per tahun 2025
- Proses balik nama mobil bekas tetap memerlukan beberapa pengeluaran lain seperti pajak, PNBP, dan biaya administrasi lainnya
- Korlantas Polri mengimbau agar proses balik nama dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari
Per tahun 2025, pemerintah resmi menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui aturan tersebut, objek BBNKB kini hanya diterapkan pada penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru saja. Artinya, masyarakat yang membeli mobil bekas kini tidak lagi dibebankan biaya BBNKB seperti sebelumnya.
Meski begitu, perubahan aturan ini bukan berarti proses balik nama mobil bekas menjadi sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah komponen biaya yang wajib dikeluarkan agar kepemilikan kendaraan dapat tercatat secara resmi.
Yuk, simak komponen biaya apa saja yang perlu dibayar telah Popmama.com siapkan informasinya melansir dari laman Humas Polri.
1. Balik nama mobil bekas resmi dihapus di Indonesia

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas membuat biaya balik nama menjadi jauh lebih ringan dibanding sebelumnya. Kebijakan ini tentu memberikan angin segar, terutama bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena beban biaya administrasi menjadi lebih terjangkau.
Namun, proses balik nama tetap memerlukan beberapa pengeluaran lain yang tidak bisa dilewatkan. Walaupun BBNKB sudah tidak dikenakan, pemilik mobil tetap perlu membayar komponen pajak dan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak.
Komponen ini meliputi biaya penerbitan STNK baru, plat nomor atau TNKB, serta BPKB baru. Jika kendaraan dibeli dari wilayah administrasi lain, maka akan ada tambahan biaya mutasi yang harus diselesaikan.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun selanjutnya juga tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar tepat waktu.
Dengan kata lain, penghapusan BBNKB memang meringankan, tetapi sejumlah biaya administrasi lain tetap menjadi bagian dari proses legalisasi kepemilikan kendaraan.
2. Rincian biaya yang perlu disiapkan saat proses balik nama

Ada beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama mobil bekas. Pertama, ada PKB dan opsen PKB yang besarnya menyesuaikan jenis kendaraan.
Jika pemilik sebelumnya memiliki tunggakan pajak, denda keterlambatan juga akan masuk dalam komponen biaya yang harus dibayar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepemilikan baru tidak memiliki catatan pajak yang bermasalah.
Selain itu, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif sekitar Rp143.000 untuk kendaraan mobil.
Untuk keperluan administrasi lainnya, penerbitan STNK dikenakan biaya sekitar Rp200.000, penerbitan TNKB sekitar Rp100.000, dan penerbitan BPKB mencapai Rp375.000.
Jika kendaraan dibeli dari luar daerah, biaya mutasi keluar wilayah biasanya berkisar di angka Rp250.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.
3. Korlantas mengimbau agar proses balik nama dilakukan sesegera mungkin

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk tidak menunda proses balik nama. Dengan melakukan balik nama segera, data kepemilikan kendaraan akan tercatat secara resmi dan sesuai identitas pemilik terbaru.
Hal ini penting untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari, termasuk saat membayar pajak tahunan, mengurus STNK, atau jika terjadi hal darurat di jalan.
Selain itu, data kepemilikan yang akurat juga membantu memperlancar pelayanan administrasi kepolisian. Proses-proses seperti perpanjangan dokumen, mutasi kendaraan, hingga pengecekan data akan berjalan lebih mudah ketika identitas pemilik sudah diperbarui secara sah.
Melakukan balik nama tepat waktu bukan hanya soal kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pemilik kendaraan agar terhindar dari potensi masalah hukum dan teknis di masa depan.
Itu dia informasi mengenai biaya balik nama kendaraan bekas dihapuskan dan sejumlah komponen yang perlu dibayarkan. Semoga informasinya membantu ya, Ma.

















