11 Polisi Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan, Ada yang Jadi Tersangka

Kapolri sebut ada 11 personel polisi yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan

7 Oktober 2022

11 Polisi Tembak Gas Air Mata Kanjuruhan, Ada Jadi Tersangka
IDN Times/Alfi Ramadana

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada pekan lalu, Sabtu (1/10/2022), menggemparkan publik. Tragedi tersebut tidak hanya mengejutkan bagi Indonesia, tapi juga bagi dunia. Kini, tragedi tersebut tengah diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022) kemarin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo banyak mengungkap fakta terbaru mengenai kejadian tragedi tersebut.

Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa poin penting yang disampaikan Kapolri tentang fakta terkait tragedi Kanjuruhan secara lebih detail.

Yuk, disimak!

1. Kapolri jelaskan awal terjadinya tragedi Kanjuruhan

1. Kapolri jelaskan awal terjadi tragedi Kanjuruhan
Instagram.com/pssi

Di depan awak media yang hadir, Kapolri turut menyampaikan awal terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Menurut penuturannya, tragedi itu diawali saat ada beberapa suporter yang turun ke lapangan Kanjuruhan. Ketika jumlahnya kala itu sudah semakin banyak, polisi kemudian bersiap melakukan pengamanan.

"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan, sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," ujarnya.

Editors' Pick

2. 11 personel kepolisian tembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan

2. 11 personel kepolisian tembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan
Twitter.com/433

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolri kemudian mengungkapkan ada 11 anggota kepolisian yang menembakkan gas air mata dalam kejadian tersebut.

Tembakan gas air mata tersebut sebagian diarahkan ke tribun penonton. Kejadian itu kemudian mengakibatkan kepanikan ribuan orang terutama yang berada di tribun dan bahkan berujung pada jatuhnya korban tewas.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan," ungkap Jenderal Listyo.

Mengenai alasan, Listyo menjelaskan, tembakan gas air mata tersebut dilakukan oleh polisi untuk mencegah suporter semakin banyak masuk ke area lapangan Stadion Kanjuruhan.

"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," ujarnya.

3. Dari 31 anggota polisi yang diperiksa, 20 orang diduga melakukan pelanggaran

3. Dari 31 anggota polisi diperiksa, 20 orang diduga melakukan pelanggaran
Freepik

Mengenai pelanggaran etik, Kapolri sebut sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 orang anggota polisi. Dari 31 orang yang diperiksa, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik.

"Ditemukan bukti yang cukup kuat terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," terangnya.

Kemudian, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D, atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.

Dengan adanya temuan tersebut, Kapolri mengatakan bahwa akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Meski demikian, tak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah.

4. Polisi tetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan

4. Polisi tetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan
Pexels/KindelMedia

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengumumkan sebanyak enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujarnya.

Keenam tersangka tersebut yakni, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Jadi, itulah beberapa rangkuman poin penting dari pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait fakta terbaru mengenai tragedi Kanjuruhan.

Mari kita doakan, semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang, ya.

Baca juga:

The Latest