Cara Lapor SPT Tahunan Online, Batasnya hingga 31 Maret 2022

Siap-siap ada sanksi menanti bila telat melaporkan SPT Tahunan

23 Februari 2022

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Batas hingga 31 Maret 2022
Instagram.com/ditjenpajakri

Bagi setiap warga negara dan badan usaha yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, meski pajak telah secara otomatis dibayarkan.

Untuk mempermudahnya, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Bahkan hingga 22 Februari 2022, sebagian besar laporan SPT Tahunan dilakukan secara online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik perseorangan maupun badan, yang telah melaporkan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa (22/2/2022) kemarin.

Lantas, sebenarnya siapa sajakah pihak yang harus melakukan wajib lapor SPT? Kemudian kapan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan ini? Bagaimana cara lapor pajak online 2022?

Untuk menjawab semua pertanyaan terkait lapor pajak, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi detail terkait cara lapor SPT tahunan online

Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat ya, Ma.

1. Siapa pihak yang harus melakukan lapor SPT Tahunan 2022?

1. Siapa pihak harus melakukan lapor SPT Tahunan 2022
Instagram.com/ditjenpajakri

SPT Tahunan menjadi suatu keharusan yang dilakukan oleh wajib pajak. Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus sebagai wajib pajak, maka harus melakukan pelaporan SPT Tahunan ke kantor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan oleh wajib pajak melalui online dengan mengakses situs DJP Online, atau secara offline.

Editors' Pick

2. Kapan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan 2022?

2. Kapan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan 2022
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Pelaporan SPT Tahunan ini sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2022 lalu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri terbagi menjadi dua, Ma.

Menurut Undang-Undang Perpajakan, batas pelaporan wajib pajak orang pribadi ialah setiap tanggal 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak Badan Usaha dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan batas tanggal 30 April.

3. Cara lapor SPT Tahunan 2022

3. Cara lapor SPT Tahunan 2022
Instagram.com/ditjenpajakri

Mama dapat melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online melalui e-filling atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Bagi yang ingin melaporkannya secara online dapat mengakses di website DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id. Sebelum melaporkannya, pastikan sudah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number),

Namun, bagi wajib pajak yang baru pertama kali akan lapor SPT Tahunan secara online, maka perlu mengurus penerbitan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Nah, jika EFIN sudah didapatkan, maka dapat mengikuti cara berikut untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling. Yuk simak caranya yang dikutip dari laman Kemenkeu:

  1. Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online dengan mengakses laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP yang dimiliki beserta kode EFIN, kemudian ketikkan kode keamanan yang muncul pada laman DJP Online.
  3. Terakhir, klik “Verifikasi”. Dengan begitu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  4. Klik link aktivasi yang ditelah dikirimkan tersebut, setelah akun aktif, Mama dapat login kembali ke laman DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password yang diberikan.
  5. Pilih “Buat SPT”, lalu isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  6. Apabila SPT sudah dibuat, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT milik Mama.
  7. Sebelum Mama bisa mengirimkan SPT tersebut, jangan lupa untuk periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke email, ya.
  8. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
  9. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filling sudah selesai.

4. Ada sanksi yang menanti jika tidak lapor SPT Tahunan 2022

4. Ada sanksi menanti jika tidak lapor SPT Tahunan 2022
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu akhir, maka akan menerima sebuah surat pemberitahuan yang berisikan teguran dan kewajiban mengurus pajaknya. Dalam surat ini juga terdapat ketentuan denda yang akan dikenakan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi. Denda sebesar Rp 100.000 akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya.

Sementara bagi wajib pajak badan, denda untuk pelanggaran serupa dengan jumlah yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 1.000.000.

Nah Ma, itulah rangkuman informasi mengenai cara lapor SPT tahunan online. Pastikan jangan lupa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, ya!

Baca juga:

The Latest